MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), DR Firdaus Dewilmar SH, M hum mengintruksikan bidang Pidana Khusus (Pidsus) menjejaki dugaan peralihan status lahan reklamasi pantai Losari, yang terletak di depan Benteng Fort Rotterdam, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.
Seperti yang diketahui aktifitas reklamasi laut di pesisir pantai Losari, telah santer terdengar sejak tahun 2011 silam. Namun sangat disayangkan reklamasi pantai Losari tersebut, disinyalir tak mengantongi izin alias ilegal.
Bahkan ironisnya lagi peruntukan reklamasi itu juga dianggap, oleh masyarakat telah melanggar undang-undang.
Karena faktanya diatas lahan reklamasi tersebut telah dibanguni bangunan, untuk kepentingan komersial oleh pengusaha. Bukan untuk kepentingan publik yang bisa diakses secara bebas oleh masyarakat Kota Makassar.
Guna menjejaki dan menelusuri peralihan status lahan dan reklamasi pantai Losari. Kajati Sulsel, langsung menginstruksikan kepada Asisten bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Fentje A Loway.
Untuk mempelajari bersama tim jaksa di Pidsus, terkait peralihan lahan yang berada di dekat kantor Polairut Polda Sulsel.
“Menarik itu coba pelajari baik-baik, apakah ada unsur tipikornya atau tidak,” kata Firdaus Dewilmar, saat di hadapan Aspidsus, Kamis (26/9).
Pasalnya menurut Firdaus Dewilmar, kasus tersebut sangat ingin ia pelajari sejauh mana proses peralihan tersebut. Serta sejauh mana persoalan hukum yang terjadi diatas lahan, yang diketahui masih masuk dalam area pesisir laut Pantai Losari.
Firdaus Dewilmar menimpali jika pihaknya juga beberapa hari lalu, telah menerima laporan dari masyarakat. Terkait persoalan lahan tersebut yang disinyalir, ikut menyebut dan melibatkan oknum penegak hukum.
“Saya kira menarik dipelajari lebih dalam, terkait status lahan itu yang katanya merupakan aset Polair tapi belakangan diklaim oleh oknum warga,” terang Firdaus.
Sementara Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, mendorong Kejati Sulsel maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera menyelamatkan lahan pesisir pantai yang berlokasi tepat di depan Benteng Fort Rotterdam, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.
Kadir Wokanubun, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), tidak tutup mata atau mendiamkan adanya kegiatan penguasaan lahan pesisir pantai, yang terletak tepat di depan Benteng peninggalan penjajahan Belanda yang dimaksud.
“Kebetulan momen KPK dan Kejati sedang membantu menyelamatkan seluruh aset negara di Sulsel. Seharusnya Pemprov Sulsel melaporkan itu juga ke KPK atau Kejati Sulsel agar segera ditindaklanjuti bukan ditutupi,” terang Kadir.
Dalam putusan Pengadilan menyebutkan, luasan lahan tertera 9.750 meter persegi. Sementara jika dilihat fisik lahan, luasannya tidak mencapai seperti demikian bahkan selisihnya sangat jauh.
“Artinya, Pengadilan memutuskan perkara yang tidak diminta. Kami juga menduga proses pengalihan hak tanah negara yang dimaksud tak sesuai dengan prosedur sehingga kami nilai cacat hukum. KPK dan Kejati harus turun tangan menyelamatkan lahan negara berupa pesisir pantai di depan Benteng Fort Rotterdam tersebut,” ujar Kadir.
Ia juga berharap Pemerintah Kota Makassar tidak menerbitkan izin pembangunan atas lahan yang diklaim oleh Jentang itu selama proses hukum masih berjalan nantinya. (mat)