Site icon Ujung Jari

Tim Macan Somba Opu Ringkus Tiga Pelaku Curas, Dua DPO

GOWA, UJUNGJARI.COM– Tiga pelaku tindak kejahatan pencurian dengan  kekerasan (curas) berhasil diringkus tim macan Polsek Somba Opu.

Penangkapan tiga pelaku curas ini dilakukan sehari dalam waktu berbeda. Yang berhasil digiring personil tim macan adalah IG alias IC warga Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu.

Setelah berhasil menangkap buruh bangunan ini personil tim macan juga berhasil menangkap dua rekan pelaku yakni Al, Mar, RO dan RI. Khusus RO dan RI masih DPO (daftar pencarian orang). Ketiga pelaku curas ini ditangkap Selasa (25/9/2019) pukul 03.00 dinihari. Tim macan bergerak dipimpin Ipda Emil Fachmi Makmur.

Dasar penangkapan inikata Ipda Emil yakni LP. 329/X/2017/Sek Somba Opu tanggal 10 Oktober 2017  tentang pencurian dengan pemberatan dan LP. 331/X/2017/ Polda Sulsel/Res. Gowa/Sek Somba Opu tanggal 11 September 2017 tentang pencurian pemberatan.

Ipda Emil membeberkan berawal ketika tim macan menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan IG yang diduga pelaku pencurian velg mobil di salah satu rumah kosong di BTN Saumata Indah yang terjadi pada 10 Oktober 2017.

“Dari info warga itu, tim macan mendatangi lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan IG kemudian dilakukan interogasi awal dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” jelas Ipda Emil.

Pihak Polsek Somba Opu pun membeber daftar kejahatan pelaku IG pada tiga momen yakni sekali di 2017 dan dua kali di tahun 2018.

Setelah mengamankan tiga pelaku, tim macan melakukan pengejaran terhadap dua rekan IG yang DPO di sekitar wilayah Antang Kota. Di saat dilakukan pengejaran dengan membawa IG sebagai penunjuk jalan ternyata IG melakukan perlawanan dengan cara hendak merampas senjata petugas sehingga dilakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali.

Pelaku tidak mengindahkan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur ke arah kaki pelaku sehingga IG mengalami dua luka tembak pada betis sebelah kanan. IG pun  dibawa ke RSU Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis.

Barang bukti yang diamankan petugas adalah satu unit HP Xiaomi warna gold, satu buah mesin air merk Shimizu, satu unit mobil Datsun Go warna putih DD 1521 TS (kendaraan yang digunakan pelaku pada saat penangkapan). Satu unit sepeda motor Suzuki sky drive warna biru DD 4682 HP (digunakan AL), satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam DD 2723 VS (digunakan RA). Empat) velg standar mobil Yaris dijual seharga Rp. 400.000 (DPB), empat velg standar mobil Mitsubitshi Mirage seharga Rp. 350.000 (DPB).

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Somba Opu guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Emil. (saribulan)

Exit mobile version