ikut bergabung

Rehabilitasi Rujab Kajati Sulsel Pakai Dana APBD Makassar


Makassar

Rehabilitasi Rujab Kajati Sulsel Pakai Dana APBD Makassar

 

MAKASSAR, UJUNGJARI- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengalokasikan dana sebesar Rp1,2 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 untuk biaya rehabilitasi rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar.

Dalam nomenklatur APBD, tercatat biaya rehabilitasi sebesar Rp1,2 miliar ini dalam bentuk hibah dengan leading sektor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar. Surat keputusan penetapan Kejati Sulsel sebagai penerima hibah ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.

Pelaksanaan teknis proyek ini telah dimulai dengan terbitnya pengumuman lelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Makassar.

Data menyebutkan, rehabilitasi rumah jabatan Kajati Sulsel meliputi rehabilitasi bagian garasi dan bakal diubah menjadi bangunan dua lantai, yakni lantai dasar untuk garasi mobil dan lantai dua untuk kamar tidur.

Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Ansar menilai penerimaan hibah, baik dalam bentuk uang maupun barang, secara umum tidak etis, walaupun ada aturan resmi yang mengatur hal tersebut.

Menurut Ansar, penerimaan hibah bisa menyebabkan adanya sikap keberpihakan. Meski demikian, ada hal-hal khusus yang membuat hibah menjadi diperbolehkan. Misalnya untuk kepentingan agama, seperti pembangunan masjid dan untuk pembangunan kantor. Namun Ansar memberi catatan khusus terkait pemberian hibah tersebut.

“Harus transparan dan yang bersangkutan (si pemberi hibah) tidak punya masalah hukum. Kalau merujuk sumpah jabatan, sudah jelas mereka (Kejaksaan) tidak boleh terima apapun dalam bentuk apapun demi menjaga netralitas dan integritas Kejaksaan sebagai penegak hukum,” urai Ansar.

Baca Juga :   Bantaeng Raih UHC Award, Cakupan BPJS Capai 102 Persen

Disisi lain menurut Ansar, netralitas penegak hukum bisa dipertanyakan ketika menerima hibah dari pihak lain.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pemeliharaan Bangunan Pemerintah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Suhair, Kamis (26/9/2019) menjelaskan, danah hibah tersebut masuk di anggaran pokok tahun 2019.

Suhair menjelaskan, anggaran dana hibah bermula saat pihak Kejati Sulsel bermohon ke Walikota Makassar perihal permohonan hibah rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Surat dengan nomor B-3141/R.4/Cpl/09/2018 yang ditandatangani Kejati Sulsel, Tarmizi, SH.MH.

Menurut Suhair, setelah Kejati bermohon, Walikota Makssar, Moh Ramdhan Pomanto menerbitkan surat persetujuan dengan nomor 130/906.012/Tahun 2019 dam memberikan disposisi ditujukan ke SKPD terkait

dibaca : 59

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top