MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Orang tua murid SDI Laikang, Nur Aida yang dilaporkan ke polisi karena menganiaya guru SDI Laikang, Sri Rahmi beberapa waktu lalu, kini melaporkan balik guru yang bersangkutan ke Polrestabes Makassar.
Ortu murid Nur Aida Idrus melapor ke Polrestabes Makassar didampingi kuasa hukumnya, Kamsiruddin, SE.SH, pada Kamis (26/9/2019) sore.
Selain Sri Rahmi, Ia juga melaporkan suami Sri Rahmi, yakni Misbah, yang juga guru di SDI Laikang ke polisi. Serta Nurhayati rekan seprofesi Sri Rahmi di SDI Laikang.
Kuasa hukum pelapor, Kamsiruddin, SE. SH, mengatakan, pihaknya telah melaporkan Sri Rahmi dan suaminya Misbah ke Reskrim Polrestabes Makassar. Selain mereka berdua, kami juga laporkan guru SDI Laiakang lainnya, bernama Nurhayati.
“Ya tadi sore, kami sudah laporkan mereka bertiga ke Polrestabes,” kata Kamsiruddin kepada media ini.
Ia menjelaskan, bahawa Sri Rahmi dan Nurhayati kami laporkan atas dugaan intimidasi kedua anak klien kami yang bersekolah di SDI Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Menurutnya, dua guru itu, sangat tidak mendidik dan sangat jelas melakukan intimidasi terhadap kedua anak klien kami di sekolah.
“Sri Rahmi dan Nurhayati, selalu menunjuk-nunjuk dan berkata kasar terhadap kedua anak klien kami di sekolah. Bahkan dua guru itu kerap mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan,” tutur Kamsiruddin.
“Masa’ anak-anak dikata-katai pencuri didepan teman-temannya. Iya anak klien kami dikatai pencuri, bahkan diumumkan pakai TOA (pengeras suara), mereka bilang pencuri, pencuri, dan itu berulang kali diuacapkan di sekolah,” ungkapnya.
Kamsiruddin menilai, bahwa perlakuan intimidasi oleh guru yang berangkutan sangat tidak pantas. Itu jelas akan berdampak ke psikologis anak. Kasihan, anak-anak selalu diteriaki pencuri di sekolah.
“Apakah pantas seorang guru berkata seperti itu kepada murid-muridnya? Cobami lihat, akibat dari perbuatan kedua guru itu, anak klien kami sudah dua hari ini tidak masuk sekolah, mereka malu selalu dikatai pencuri, pencuri, pencuri,” jelasnya.
“Mereka berdua itu jelas melanggar UU perlindungan anak. Persoalan ini akan kami bawa ke Komnas perlindungan anak. Kami juga akan melaporkan kasus ke Pj Walikota dan DPPPA Kota Makassar,” pungkasnya.
Kamsiruddin menambahkan, Misbah suami Sir Rahmi, kami laporkan juga ke polisi, karena telah menganiaya klien kami di sekolah.
Misbah (Terlapor) telah memukul klien kami dengan helem. Selain itu, dia juga menarik BH klien kami hingga nyaris putus. Bahkan dia sempat memegang buah dada klien kami. “Ini pelecehan,” katanya.
“Iya, waktu kejadian, Misbah sempat memukul klien kami pakai helem. Dia pegang helem putih, lalu memukulkan ke punggung ibu Nur Aida. Si Misbah juga menarik BH klien kami hingga nyaris putus, bahkan dia itu sempat memegang buah dada klien kami,” terang Ketua DPC Makassar Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI). (drw)