Site icon Ujung Jari

LSM Pelita Keadilan Gelar Workshop UU ITE

SOPPENG, UJUNGJARI.COM –Lembaga Swada Masyarakat (LSM) Pelita Keadilan bekerjasama Pemdes serta Diskominfo Gelar Acara Workshop tentang Pelanggaran dan Sanksi Hukum Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2008 di laksanakan di Aula pertemuan kantor Camat lalabata hari Rabu (25/9/2019).

Dalam Workshop tersebut Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain,Konten ilegal,contoh kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE),Akses ilegal(Pasal 30)intersepsi ilegal (Pasal 31),gangguan terhadap data
(data interference, Pasal 32 UU ITE)
gangguan terhadap sistem
(system interference, Pasal 33 UU ITE),Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).Pada era globalisasi seperti saat ini, membuat setiap kalangan membutuhkan teknologi, terutama dalam teknologi komunikasi.

Perkembangan teknologi dalam bidang komunikasi serta informasi sangatlah pesat. Kabar berita yang dapat mudah didapatkan seperti melalui media online ataupun dapat menunjang mobilitas serta kemudahan dalam berkomunikasi jarak dekat maupun jarak jauh. Salah satu dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tersebut adalah berkembangnya teknologi telekomunikasi yaitu smartphone.

Melalui smartphone, kita dapat dengan mudah mendapatkan setiap informasi.

Ketua LSM Pelita Keadilan Nur,Alam Abra Mengantakan melalui Workshop ini diharapkan kepada para peserta dari perangkat Desa dan kelurahan dapat mensosialisasikan hasil dari kegiatan Workshop ini kepada masyarakat agar lebih memahami maksud dan tujuan UU ITE,”kata Alam.

Ini di buat dan di sahkan agar lebih bijaksana dalam penggunaan Internet di kehidupan sehari-hari yang berdampak langsung kepada masyarakat seperti media sosial, baik itu Facebook, Twitter, instagram, whatsapp, youtube dan semacamnya, jela Alam.

Marilah bersama-sama mencegah, tidak menyebarluaskan dan tidak mudah mempercayai berita berita yang tidak benar (HOAX).

“Ciri-ciri berita Hoax yang sering dijumpai di Internet dan media sosial antara lain Menciptakan kecemasan, kebencian, permusuhan.Sumber tidak jelas dan tidak ada yang bisa dimintai tanggung jawab atau klarifikasi.
Pesan sepihak, menyerang, dan tidak netral atau berat sebelah.

Mencatut nama tokoh berpengaruh atau pakai nama mirip media terkenal.
Memanfaatkan fanatisme atas nama ideologi, agama, suara rakyat.

Judul dan pengantarnya provokatif dan tidak cocok dengan isinya. Minta supaya di-share atau diviralkan.

Menggunakan argumen dan data yang sangat teknis supaya terlihat ilmiah dan dipercaya.

Berita ini biasanya ditulis oleh media abal-abal, di mana alamat media dan penanggung jawab tidak jelas.

Manipulasi foto dan keterangannya. Foto-foto yang digunakan biasanya sudah lama dan berasal dari kejadian di tempat lain dan keterangannya juga dimanipulasi. Itulah Ciri ciri Hoax,”pungkas Ketua LSM Pelita Keadilan ini. (Sartono)

Exit mobile version