GOWA, UJUNGJARI.COM — Keberadaan komunitas jamaah Tarekat Taj Khalwatiah Syekh Yusuf Gowa yang terletak di Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa kini sudah diujung tanduk.

Setelah MUI Gowa melaporkan ajaran sesat tarekat yang dipimpin seorang lelaki berusia lebih setengah abad ini ke Polres Gowa menyusul dilakukannya penggeledahan dokumen ajaran ini oleh jajaran Polres Gowa dipimpin langsung Kapolres AKBP Shinto Silitonga beberapa hari lalu, kini ditindaklanjuti dengan terbitnya surat rekomendasi Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat rekomendasi tersebut mengulas tentang keberadaan Tarekat Taj Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa yang dinilai sesat dan menyesatkan masyarakat.

Surat tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Gowa bernomor 450/078/ Kesbangpol. Surat yang ditandatangani oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan tersebut ditetapkan di Sungguminasa pada September 2019.

Rekomendasi dalam surat tersebut tertulis memuat sebagai berikut:
1. Untuk membubarkan “Tareqat Taj Al-Khalwaty Syekh Yusuf yang dipimpin oleh Syekh Sayyid Sultan Ahmad Ali Muhammad Miyraamil Khalwaty Qaddasa Allahu Sirahu Al-Makassari Al-Bugisy Al-Budhuny Syekh Andi Malakutti Petta Puang La’lang (lebih populer dengan sebutan Puang La’lang).

2. Untuk mengambil tindakan dan pembinaan apabila masih melakukan aktivitas atau kegiatan yang bertentangan dengan keputusan MUI Kabupaten Gowa yaitu, penyebaran aliran dan paham yang bertentangan dengan syariat Islam.

3. Melakukan pembinaan kepada para pengikut aliran Tareqat Taj Al-Khalwaty Syekh Yusuf agar kembali pada ajaran Islam yang sebenarnya melalui Kantor Kementrian Agama Kabupaten Gowa.

Ada tiga poin isi dari surat rekomendasi Bupati Gowa tersebut.

Terkait itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kyai Haji Abubakar Paka yang dikonfirmasi Selasa (24/9/2019) mengatakan, alasan melaporkan tareqat yang dipimpin Puang La’lang ke Polres Gowa karena menyimpang dari ajaran Islam. Beberapa ajarannya yang dianggap sesat diantaranya dalam menjabarkan rukun Islam seperti cara salat, puasa dan haji.

“Karena dari salah satu ajarannya tentang salat yang tidak diwajibkan membaca surah Alfatihah yang menjadi wajib dan menjadi rukun. Salat tanpa baca Alfatihah, maka salat tidak sah,” kata KH Abubakar Paka.

Selain itu, pemahaman salat Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa, menurut KH Abubakar Paka MUI, berbeda dengan pemahaman kaum muslimin pada umumnya. 

“Salat itu harus memenuhi ketentuan-ketentuan. Menurut dia (Puang La’lang), salat itu adalah cara untuk bersatu dengan Tuhan. Jadi yang selama ini yang dilakukan oleh kaum muslimin pada umumnya, menurut ajaran tareqat itu adalah hanya rukun salat saja,” jelas KH Abubakar Paka.

Dijelaskan mantan Kepala Kantor Kemenag Gowa ini, puasanya orang tareqat taj tersebut harus 30 hari. Sedangkan di kaum muslimin bisa 29 atau 30 hari puasa Ramadan. Ajaran tareqat ini juga menyalahkan. Jika puasa hanya 29 hari, menurutnya itu menentang Rasul. Dan haji, menurutnya itu tidak wajib.

“Makanya ajarannya dinilai menyesatkan karena tidak sesuai dengan ajaran Islam yang sebenarnya seperti haji itu tidak wajib, puasa harus 30 hari karena kalau hanya 29 hari maka itu dianggap menentang Rasul,” jelas KH Abubakar Paka. (saribulan)