MAKASSAR, UJUNGJARI– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, tunggakan, dan denda pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang tahun 2015 ke bawah.
Hal ini merupakan kebijakan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1126/VI/Tahun 2019 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua, tunggakan, dan denda pajak kendaraan bermotor khusus kendaraan bermotor angkutan umum orang tahun 2015 ke bawah di Provini Sulawesi Selatan.
Kasubbid PAD I Bapenda Sulsel Andi Awaluddin, Rabu (25/9), mengatakan, kebijakan menggratiskan BBNKB penyerahan kedua ini diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum orang yang akan mengubah status kepemilikannya dari perseorangan menjadi berbadan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dalam trayek/tidak dalam trayek.
“Kami berharap masyarakat yang mempunyai kendaraan angkutan umum orang tahun 2015 ke bawah segera melakukan balik nama dari nama pribadi menjadi kendaraan berbadan hukum atau melebur ke Koperasi Organda. Biayanya BBN 2 nya gratis termasuk denda dan tunggakan pajak kendaraan tersebut,” kata Awaluddin.
Kendaraan angkutan umum harus berbadan hukum, lanjutnya, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan.
Pada Pasal 79 disebutkan, Perusahaan Angkutan Umum harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud badan hukum pada pasal ini adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas, atau koperasi.
Ia menambahkan, pemilk kendaraan akan mendapatkan sejumlah keuntungan jika melakukan balik nama dari nama pribadi ke perusahaan angkutan. Antara lain, pajak tahunan kendaraan tersebut menjadi lebih murah karena mendapat insentif sebesar 70 persen dari Bapenda Sulsel, jadi hanya membayar pajak kendaraan sebesar 30 persen.
Keuntungan lain, biaya BBN 2, denda, dan tunggakan pajak dihapuskan. Hal ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2019. Ia berharap masyarakat memanfaatkan layanan itu dengan mendatangi samsat sesuai alamat kendaraan yang akan dibaliknama.(*)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT