SOPPENG,UJUNGJARI.COM — Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Soppeng menggelar Acara Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2019 di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng Jalan Salo Tungo Watang Soppeng, Selasa (24/9/2019).
Bupati Soppeng diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Daerah, Firman, SP, MM menjelaskan, bahwa untuk Tahun 2019 Kabupaten Soppeng mendapatkan Alokasi Anggaran Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp 4.616.883.000, dan telah dialokasikan pada beberapa SKPD antara lain Dinas Sosial Kabupaten Soppeng
Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng (Bagian Adm. Perekonomian, Pembangunan dan SDA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Firman Adapun Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dialokasikan pada Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2019 saat ini telah 2 (dua) kali ditransfer ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng sebesar Rp2.308.441.500,
Untuk itu Saya berharap kepada Dinas terkait untuk melakukan pemantauan dan pembinaan kepada Pengusaha Rokok dan para Petani Tembakau agar mereka dapat mengelola usahanya dengan baik dan bagi Petani Tembakau dapat meningkatkan kualitas tembakau kalau bisa mengembangkan tembakau yang berkadar nikotin rendah kata Bupati yang diwakili oleh Asisten Perekonomian Firman.
Ditempat yang sama Panitia Pelaksana Drs. A. Isjunwar, MM mengatakan,bahwa dasar hukum pelaksanaan sosialisasi ini merujuk kepada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 144 Tahun 2018 tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, serta diharapkan melalui acara ini dapat menyamakan persepsi kita dalam hal penggunaan DBHCHT Tahun Anggaran 2019 jelas Andi Ijunwar Hadir pada acara tersebut, Kepala Biro Bina Perekonomian Setda Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean C Pare – Pare.
Para Staf Ahli, Para Asisten, Para Kepala SKPD, para Kepala Bagian, Camat se Kab. Soppeng.
Para Kepala Desa Yang Terkait
Para Pelaku Usaha Industri Tembakau, Ketua dan Anggota Kelompok Petani Tembakau dan Para Perwakilan Toko Modern dan Pasar Tradisional. (Sartono)