ikut bergabung

Polisi Kantongi Identitas Pemasok Sabu RTQ 


Hukum

Polisi Kantongi Identitas Pemasok Sabu RTQ 

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, telah mengantongi identitas pelaku yang berperan sebagai pemasok sabu, terhadap tersangka dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, Legislator terpilih DPRD Kota Makassar, RTQ (Rahmat Taqwa Qurais) atas kepemilikan sabu seberat 0,45 gram.

Selain mengejar pelaku lain dalam kasus ini, penyidik Satres Narkoba Polrestabes Makassar juga telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Makassar. Guna kepetingan proses hukum lanjutan perkara tersebut.

“Kemarin berkasnya sudah kita limpahkan dan serahkan ke Kejari Makassar, untuk proses hukumnya,” ujar Kasat Resserse Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, Jumat (20/9).

Terkait pengejaran terhadap pelaku lain (pemasok sabu), Diari mengaku telah mengantongi identitasnya, bahkan pihaknya juga telah mendatangi sejumlah tempat, yang tengarai biasa didatangi oleh pelaku.

Termasuk tempat tinggal pelaku dan rumah mertua pelaku. Telah di geledah dan digerebek oleh tim Satres Narkoba Polrestabes Makassar.

“Identitas pelakunya itu berinisial R, yang diduga merupakan orang dekat tersangka sendiri,” sebutnya.

Diari menuturkan, pihaknya terus memaksimalkan pengejaran terhadap pelaku R dan terus mengumpulkan informasi tentang keberadaannya.

Sedangkan terkait status rehab terhadap RTQ, Diari mengaku akan membawa tersangka RTQ untuk dititipkan. Ke Balai Rehabilitasi Pecandu Narkoba BNNP, di Baddoka.

Berdasarkan rekomendasi asesmen, yang di keluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

Baca Juga :   Endus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas, Kejati Turunkan Tim

RTQ kata Diari akan menjalani masa rehabilitasi selama 3 bulan. “Hari ini yang bersangkutan akan kita bawa ke Balai Rehab Narkoba Baddoka, untuk direhab,” pungkasnya.

Lebih lanjut Diari menegaskan, untuk proses perkara ini. Ia mengaku proses hukum terhadap RTQ terhadap tetap berlanjut.  (mat)

dibaca : 65



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top