BARRU, UJUNGJARI — Sabaruddin Rahman (54) karyawan yang juga driver PT Bank Sulselbar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan uang kas Bank milik pemerintah sebanyak Rp 150 juta .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini Sabaruddin terancam hukuman 4 tahun penjara, setelah dijerat pasal 472 hukum pidana tentang penggelapan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Barru AKBP Burhaman saat
melakukan press conference terkait kasus penggelapan uang sebesar Rp 150 juta oleh Karayawan Bank Sulselbar di di Mapolres Barru, Kamis (19/9).

Tidak hanya sampai menjerat pelaku penggelapan uang sebanyak ratusan juta rupiah ini. Penyidik juga akan mendalami keterlibatan pihak lain. Termasuk dugaan kelalaian pihak PT Bank Sulselbar.

“Kasus ini sementara kami dalami. Apakah ada pihak lain yang terlibat. Termasuk kita melakukan pendalaman terkait dugaan kelalaian pihak bank,” ujar Burhaman .

Saat press release berlangsung Polres Barru, tidak hanya memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai Rp 150 juta. Penyidik juga menghadirkan langsung pelaku yang telah diamankan.( Udi)