ENREKANG, UJUNGJARI.COM –Kepolisian Sektor (Polsek) Enrekang bersama dengan Polres Enrekang berhasil menangkap tersangka Mansyur (48) pelaku pencabulan terhadap delapan anak di bawah umur.

Tersangka merupakan seorang penjual bakso dan usaha rental game Playstasion di Desa Temban, Kecamatan Enrekang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PLH Kapolres Enrekang, AKBP Mohammad Fithrah mengatakan mengatakan penagkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapt informasi dan laporan dari salah satu keluarga korban.

Setelah mendapatkan laporan tersebut,pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pimpin lansung olah Aiptu Syafruddin bersama tim Reksrim Polres Enrekang.

“Kejadiannya baru terungkap hari Senin kemarin (16/9/2019) jam 23.00 Wita. Setelah ada pengakuan dari salah satu korbannya,”kata Mohammad Fithrah kepada awak media di Ruang Tamu Polres Enrekang, Jumat (20/9).

Ia mengatakan, modusnya, pelaku menawarkan iming-iming uang kisaran Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu serta gratis bermain Playstation kepada korbannya untuk melakukan sodomi dan seks oral terhadap pelaku.

“Jadi pelaku ditangkap setelah korbannya, RT (15) mengaku sering diajak melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan pelaku di kediaman pelaku, karena pelaku ini memang memiliki kelaianan seksual yakni homoseksual,” kata Mohammad Fithrah.

Menurutnya, setelah ditangkap dan dintrogasi ternyata tak hanya satu korban dari pelaku, namun hingga kini ada delapan anak yang jadi korban dari kebiadaban pelaku.

Bahkan, salah satu korbannya sudah ada yang terkena penyakit spilis dan telah dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan untuk pengobatannya.

Delapan korbannya tersebut adalah RT(15), RD (15), AL (16), RY (15), IR (16), RH (13), RS (15) dan RN (15).

“Setelah didalami ternyata bukan hanya satu anak saja yang jadi korban, tapi sudah ada delapan anak yang jadi korbannya, semuanya anak di bawah umur, yakni paling tua 16 tahun dan paling muda 13 tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, para korban telah berulang kali menjadi korban pencabulan oleh pelaku, bahkan sampai ada korban yang di bawah ke hotel di Parepare untuk melayani nafsu bejat pelaku.

“Saat ini jumlahnya masih 8 korban, tapi kita masih terus dalami kemungkinan adanya korban lainnya,” tuturnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan 5 tahun penjara karena dengan sengaja melawan hukum sesuai dalam UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(suherman karim)