Site icon Ujung Jari

Aktivis Nilai Kejati Tak Serius Tangani Kasus Dana Aspirasi Jeneponto

MAKASSAR, UJUNGJARI- Sejumlah aktivis antikorupsi menilai Kejati Sulsel tidak transparan serta tidak serius menangani kelanjutan kasus dugaan korupsi dana aspirasi lingkup DPRD Jeneponto, tahun anggaran 2012/2013.

“Kasus ini sudah sangat jelas, apalagi sudah ada lima terpidana sebelumnya. Sedangkan dana aspirasi itu dinikmati oleh semua legislator. Kejati Sulsel harus terbuka soal ini,” kata Koordinator Badan Pekerja Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulsel Djusman AR, Rabu (18/9).

Diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, perkara ini melibatkan 35 anggota dewan pada periode tersebut.

Kejati Sulsel juga diketahui telah melakukan penyelidikan baru dan membuka kembali perkara korupsi miliaran rupiah di DPRD Jeneponto, dengan berkedok dana aspirasi. Pada penanganan tahap awal pada perkara ini, puluhan mantan legislator telah diperiksa.

Djusman AR menilai, langkah kejaksaan yang hanya menyeret lima orang sebagai pihak yang bertanggungjawab pada perkara ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

“Kejati Sulsel harus segera menetapkan dan mengumumkan kepada publik tersangka dalam kasus ini, kalau penyelidikan telah dibuka kembali. Karena dalam kasus ini telah nyata terjadi korupsi berjamaah, jangan hanya segelintir legislator,” ungkap Djusman AR.

Sebelumnya, Anti Corruption Committe (ACC) juga telah mendesak Kejati Sulsel untuk menuntaskan kasus korupsi dana aspirasi di DPRD Jeneponto, tahun anggaran 2012/2013.

Direktur ACC, Abdul Muthalib meminta Kejati dalam penegakan hukum tidak setengah hati, apalagi untuk perkara-perkara yang telah sangat nyata terjadi tindak pidana korupsi.

“Kejati jangan setengah hati menuntaskan kasus itu. Kasus dana aspirasi Jeneponto itu jelas-jelas korupsi berjamaah. Jadi harus tuntas, harus ada tersangka baru,” ungkap Thalib.

ACC meminta agar Kejati tidak membuat bingung masyarakat dengan tidak memproses pelaku lain yang lebih banyak. Karena hal itu pastinya akan menimbulkan dugaan negatif.

“Kalau tidak ada tersangka lain, atau legislator atau mantan legislator lain yang diseret sebagai tersangka, masyarakat bisa menduga kalau pada kasus tersebut ada pihak yang ingin dihindarkan dari proses hukum,” tegasnya.

Diketahui, dana aspirasi di DPRD Jeneponto pada tahun anggaran 2012/2013 sebesar Rp23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto untuk proyek infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto. Pos anggarannya kemudian dititipkan di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Jeneponto.

Sebelumnya, Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) melayangkan surat secara resmi ke Kejati Sulsel yang mempertanyakan tindak lanjut kasus korupsi dana aspirasi lingkup DPRD Jeneponto tahun anggaran 2012/2013.

Surat tersebut dilayangkan terkait penanganan kasus korupsi dana aspirasi yang dinilai tidak transparan.

Jaksa diketahui telah mendudukkan lima mantan anggota DPRD Jeneponto sebagai pihak yang bertanggungjawab secara hukum, yakni Syamsuddin, Andi Mappatunru, Alamsyah Mahadi Kulle, Adnan dan Bungsuhari Baso Tika. (***)

Exit mobile version