MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, menolak seluruh gugatan class action Pedagang NMM (New Makassar Mall) Pasar Sentral.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Suratno, menyatakan “Menolak gugatan penggugat secara keseluruhan,” tegas Suratno di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggugat dalam hal ini pedagang, melakukan gugatan dengan mendudukkan Pemerintah Kota selaku tergugat, dalam sidang perkara tersebut.

Yang dalam hal ini diwakili oleh JPN (Jaksa Pengacara Negara). Mereka (Pedagang) dalam gugatannya meminta agar Majelis Hakim. Menyatakan bila tanah tersebut adalah tanah bersama penggugat.

Dimana Pemkot Makassar, dituding telah melakukan PMH dan menuntut ganti rugi senilai Rp1,8 Triliun.

Usai Majelis Hakim menjatuhkan putusan tersebut, pihak pengugat (Pedagang) dan pihak tergugat, menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. (mat)