Site icon Ujung Jari

Laksus Segera Lapor Proyek Pembebasan Lahan RS di Takalar ke Kejati

 

MAKASSAR, UJUNGJARI–Lembaga Antikorupsi Sulsel akan segera melaporkan dugaan penyimpangan proyek Pembebasan lahan pembangunan Rumah Sakit (RS) di Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar senilai Rp12 miliar. Proyek ini diduga tidak mengantongi serta memiliki Feasibility Study serta dokumen Amdal.

Ketua Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Muh Ansar menegaskan, pembuatan laporan sudah hampir rampung dan dalam waktu dekat akan dilayangkan ke aparat penegak hukum.

“Kami sebagai penggiat Antikorupsi Sulsel dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejati. Pemda Takalar diduga tidak mengantongi Feasibility Study dan Dokumen Amdal atas kesiapan lahan tersebut,” kata Muh Ansar kepada, Minggu (15/9/2019).

Feasibility Studi atau Studi Kelayakan, kata Ansar, adalah sarat mutlak untuk meyakinkan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bahwa proyek konstruksi yang diusulkan layak untuk dilaksanakan, baik dari aspek perencanaan, perancangan, aspek ekonomi (biaya dan sumber pendanaan), maupun aspek lingkungannya.

“Hal ini sangat bertentangan dengan UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang BAB XI Ketentuan Pidana Pasal 69, UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 109),” tegas Muh Ansar.

Jika pengadaan lahan akan diadakan maka seharusnya pihak Pemda Takalar memakai Rujukan Feasibility Study dan Dokumen Amdal yang mestinya dilelang sebelum diadakan.

“Jika Pemda Takalar telah mengadakan lahan tersebut tanpa didukung dengan Fesibility Study dan Dokumen Amdal maka Pemda harus mampu memperlihat data yang menunjukan lokasi tersebut telah layak untuk dibangunkan sebuah Rumah Sakit,” ungkapnya. (*)

Exit mobile version