ikut bergabung

Menunggak Pajak, Bapenda Gowa Tutup Donald Mee


Sulsel

Menunggak Pajak, Bapenda Gowa Tutup Donald Mee

GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemkab Gowa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penertiban sejumlah rumah makan dan restoran di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa yang menunggak pajak.

Penertiban dengan cara menutup paksa tempat usaha rumah makan dan restoran itu dilakukan oleh Bapenda Gowa bersama petugas Satpol PP Gowa, Kamis (12/9/2019).

Penertiban sekaligus penutupan rumah makan dipimpin langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah Gowa Ismail Majid.

Penertiban ini dilakukan guna menindaklanjuti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2019 terkait dengan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara online.

Sehingga seluruh pelaku usaha di Kabupaten Gowa yang tidak mengindahkan aturan ini akan ditertibkan sampai pada sanksi penutupan.

Dalam penertiban tersebut sejumlah rumah makan/restoran di wilayah kota ditutup. Seperti di Jl Sultan Hasanuddin di perbatasan kota Gowa-Makassar yakni Donald Mee, Pak Tjomot dan Restoran Pecel Lele I Love You. Sementara Warteg Selera di Jl Mangka Dg Bombong dan Goal Cafe di Ruko Emerald di Jl Yusuf Bauty masih dalam status peringatan.

“Warung makan yang kita tutup hari ini karena memang menunggak pajak dan tidak mengindahkan aturan yang sudah kami buat untuk memasang alat perekam transaksi online atau Maschine Point of Sales (MPOS). Sementara yang masih status peringatan itu karena belum memasang alatnya,” ujar Ismail Majid usai melakukan penertiban.

Baca Juga :   Jadi Pemeran di Film Pelangi Tanpa Warna, Begini Kisah Rano Karno dan Maudy

Ditutupnya tiga restoran itu, lanjut Ismail, sebab dalam pernyataan surat edaran yang dikeluarkan, pihaknya telah memberikan interval waktu selama tujuh hari untuk ditindaklanjuti pemilik rumah makan/restoran, dan jika selama waktu yang ditetapkan tidak diindahkan maka wajib untuk ditutup. Dan itulah yang dilakukan tim Bapenda terhadap Donald Mee, Pak Tjomot dan Pecel Lele I Love You.

“Ini pun kita lakukan atas kerjasama KPK, Bank Sulselbar, Polres dan Kejaksaan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah. Olehnya seluruh pelaku usaha yang tidak mengindahkan maka kita akan tindaki dengan tegas,” tandas Ismail.

Ke depan, kata Ismail, pihaknya juga menyasar penginapan/hotel serta tempat hiburan. Hanya saja khusus hotel/penginapan yang letaknya berada di Kecamatan Tinggimoncong akan dilakukan secara bertahap.

Ia menyebutkan, ada empat jenis pajak yang menjadi prioritas Bapenda Gowa yakni pajak hiburan, restoran/rumah makan, parkir dan hotel/penginapan.

dibaca : 89

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top