MAKASSAR, UJUNGJARI–ASI ekslusif adalah kewajiban seorang Ibu pada anaknya, dan itu adalah hak seorang anak. Atas asaz itulah, perda ASI Eksklusif ini ditetapkan”, jelas Sri Rahmi di hadapan ratusan emak-emak, Sabtu, 9 September 2019, di kelurahan Parangtambung dalam acara penyebarluasan produk hukum daerah DPRD Propinsi Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Sri Rahmi mengingatkan para kader posyandu, para pendamping PKH agar giat melakukan penyadaran kepada ibu hamil untuk mempersiapkan diri dengan program ASI eksklusif selama 6 bulan.

Sri Rahmi juga mengingatkan ibu-ibu yang hadir agar berperan aktif mendorong terlaksananya pola Inisiasi Menyusui Dini di semua fasilitas kesehatan untuk warga Parangtambung.
“Jika ibu-ibu sekalian melihat ada puskesmas, atau klinik bersalin yang tidak menerapkan inisiasi menyusui dini, maka segera infokan ke saya, nanti akan saya tindaklanjuti,” lanjut Sri Rahmi dengan tegas.

Politisi perempuan PKS ini, sangat peduli terhadap gerakan ASI eksklusif.

“Sesibuk apapun seorang ibu, dia wajib memberikan ASI eksklusif kepada anaknya, selain membangun hubungan emosional dengan ibu dan anak, juga karena ASI lebih membuat imun yang lebih kuat kepada tubuh dari pada susu formula”, ungkap Sri Rahmi lebih lanjut.

Acara ini juga dihadiri oleh ketua DPD PKS kota Makassar, Anwar Faruq dan Susi Smita sebagai salah seorang narasumber.