MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Seorang residivis pengedar narkoba jenis sabu dibekuk aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan, Rabu malam (4/9). Pria bernama M Salim alias Angel ditangkap di sekitar rumahnya Jalan Pannampu Lorong 2.
Sesaat setelah diamankan, tersangka lalu dibawa untuk pengembangan kasus. Namun dalam perjalanan, Salim meronta dan melawan polisi yang mengawalnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengabaikan tiga kali tembakan peringatan, aparat mengambil tindakan tegas terharap tersangka. Timah panas pun bersarang di kaki kirinya.
Kapolres Pelabuhan AKPB Haris Bachtiar didampingi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan AKP Ilham Fitriadi, menjelaskan penangkapan Salim berawal dari keterangan tersangka lain bernama Sam Surya alias Surya. Ia diamankan pada saat berlangsungnya Operasi Antik Lipu 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Sam Surya, terungkap bahwa barang bukti lima paket sabu seberat 4,90 gram yang dalam penguasaannya, diperoleh dari Salim alias Angel. Polisi pun turun melakukan penyelidikan.
Salim diketahui tengah berada di Jalan Pannampu. Saat tengah duduk-duduk di sekitar lorong, dia langsung diringkus. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkus rokok berisi dua paket sabu seberat 5,9 gram.
”Setelah ditangkap, tersangka dibawa untuk pengembangan kasus. Di tengah perjalanan ia mencoba melakukan perlawanan dengan cara mendorong anggota. Setelah itu berusaha melarikan diri. Tiga kali tembakan peringatan diberikan tapi tak dihiraukan. Anggota kemudian melumpuhkan dan menembak kaki kirinya,” jelas AKBP Haris Bachtiar, Kamis (5/9).
Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual dan membeli, menjadi perantara dalam jual beli, dengan ancaman penjara maksimal 6 hingga 20 tahun penjara. (jul)