MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan penyegelan terhadap hotel yang belum atau menunggak pembayaran pajaknya.
Selain menyegel, tim Bapenda juga memasang stiker yang bertuliskan “Hotel ini belum bayar pajak” di sejumlah hotel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Kota Makassar, Andi Muhammad Natsir Halid mengatakan tindakan ini sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah serta Peraturan Walikota Makassar Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara Sistem
Online.
Begitu juga Perwali No.35 tahun 2016, tentang tata cara Pemasangan Tanda Pemberian Sanksi Administratif (Punishment) pada objek Pajak Daerah.
Tindakan tegas ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi Program Optimalisasi Pendapatan Daerah oleh TIM KORSUPGAH KPK-RI di Kota Makassar beberapa waktu lalu.
“Pada Rabu, 4 September 2019 Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar melakukan tidakan tegas kepada wajib pajak nakal dalam hal ini Hotel Anugerah 1dan 2 yang tidak patuh terhadap kewajiban mereka membayar pajak, sehingga dipasangi stiker dan spanduk,” katanya.
Natsir Halid mengatakan sebelum pemasangan stiker dan spanduk, para wajib pajak nakal ini sudah diberi surat peringatan 1, 2 dan 3 tetapi tidak diindahkan. Karenanya dilakukan tindakan tegas dengan menempel stiker.
Selain Hotel Anugerah, Bapenda Makassar juga berencana melakukan tindakan serupa pada wajib pajak nakal lainnya. Beberapa restoran dan hotel lain juga masuk daftar. (*)