ENREKANG, UJUNGJARI.COM — Anggota Reskrim Polres Enrekang menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial AB di kolong rumah salah seorang warga di Kampung Garutu, Desa Buttu Batu Kecamatan Enrekang, baru-baru ini.
Saat penangkapan AB Warga Tiktok, Desa Kadinge, Kecamatan Baraka, Enrekang ini mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, tidak dihiraukan oleh pelaku dan akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan pelaku dengan dan mengenai kaki kanannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Massenrempulu guna mendapat tindakan medis.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polres Enrekang melalui press release di Polres Enrekang, Rabu (4/9/) yang di pimpin langsungĀ Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Enrekang AKBP Mohammad Fithrah Saleh, yang jabatannya di Polda sulsel sebagai Kabagren Progar Rorena Polda Sulsel didampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Muh. Hatta, SH.
AKBP Mohammad Fithrah Saleh, mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku pencurian sepeda motor Yamaha X-Ride di Temban Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang.
Anggota Reskrim kemudian memastikan keberadaan pelaku di rumah tersangka sendiri di Tiktok Kelurahan Kadinge Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang.
“Disini kita juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam, satu buah linggis berwarna coklat dengn ukuran panjang 113 Cm, satu lembar STNK Sepeda Motor Merk Yamaha Xride,” ungkap Kasat Reskrim.
Akibat perbuatanya, AB terancam kurungan 5 tahun penjara karena melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH-Pidana.
“Saat ini tersangka AB dijerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan pencurian dengan pemberatan, sebagimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH Pidana,” jelas Muh Hatta.
(suherman karim)