Site icon Ujung Jari

Laksus Segera Gugat Tender Proyek Renovasi Gedung LPMP ke PTUN

 

MAKASSAR, UJUNGJARI– Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Gugatan Laksus terkait tender proyek renovasi gedung kantor delapan lantai tahap pertama milik Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulsel senilai Rp28 miliar tahun 2019.

“Kami akan melakukan gugatan ke PTUN Makassar terkait Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) pokja penetapan lelang dan SKA penunjukan penyedia barang dan jasa,” kata Ansar, Koordinator Laksus, Rabu (28/8/2019).

Tim Laksus, katanya, tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum seraya menyusun gugatan beserta alat-alat bukti pendukung.

Apalagi, Laksus menilai proses tender hingga penetapan pemenang dalam proyek ini patut dipertanyakan.  Sebab, panitia lelang menetapkan PT Faza Jaya Pratama dengan nilai penawaran Rp28,7 miliar yang berada di rangking sembilan sebagai pemenang

PT Faza mengalahkan sembilan rekanan lain yang nilai penawaranmya jauh lebih rendah serta responsif.
“Seharusnya penawaran yang akan ditunjuk sebagai pemenang adalah penawaran yang memenuhi syarat dengan nilai penawaran yang paling rendah dan responsif. Ini menyangkut keuangan negara, jangan coba main main,” tukas Ansar.
Ansar pun mempertanyakan, alasan panitia dalam memenangkan PT Faza sebagai pemenang.

“Urutan rangking dalam tender itu menjadi acuan penting panitia. Ini dimaksudkan untuk menghemat keuangan negara yang akan digunakan dalam proyek. Jika aturan ini dilabrak maka sudah patut dipertanyakan ada apa apanya,” tegas Ansar. (*)

Exit mobile version