Site icon Ujung Jari

14 Hari Operasi Patuh, Ini yang Dibidik Polisi

 

GOWA, UJUNGJARI — Puluhan personil gabungan Polisi, TNI, Dishub dan Satpol akan bertugas terpadu dalam Operasi Patuh 2019 yang akan berlangsung selama 14 hari mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019. Para petugas gabungan ini akan disebar pada beberapa titik di wilayah kota Gowa.

Kamis (29/8/2019) pagi Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin apel pasukan di halaman mako Polres Gowa ditandai penyematan pita biru putih kepada 58 personil yang terlibat dalam tim OP ini.

Di hadapan peserta apel, Kapolres AKBP Shinto Silitonga mengatakan ada delapan sasaran prioritas pelanggaran dalam operasi ini. Shinto pun menyebutkan, diantaranya pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi yang melebihi batas kecepatan, pengemudi di bawah pengaruh alkohol, pengemudi yang melawan arus, pengemudi di bawah umur, pengemudi yang menggunakan ponsel dan kendaraan yang menggunakan lampu strobo, rotator dan sirine.

“Dari delapan sasaran target operasi, Polda Sulsel memfokuskan tiga prioritas pelanggaran yaitu pengendara yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi di bawah umur dan pengemudi yang melawan arus,” ungkap Shinto membacakan amanat Kapolda Sulsel Irjen Pol Hamidin

terkait OP 2019 ini.

“Kami harapkan Operasi Patuh tahun ini dapat menekan jumlah fatalitas korban berat (meninggal) dan meminimalisir kemacetan lalulintas serta mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap. Selamat melaksanakan tugas operasi Kepolisian mandiri kewilayahan dengan sandi operasi patuh 2019. Keselamatan dalam berlalulintas memang sering diabaikan, bahkan tidak dianggap penting. Hal ini dapat ditunjukkan dari kesadaran pengguna lalulintas yang masih rendah,” tandas kapolres.

Kapolres pun memaparkan sejumlah data hasil pelaksanaan Operasi Patuh 2018, dimana hasilnya didominasi dari pelanggaran kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan safety belt dan pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan. (saribulan)

Exit mobile version