MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah mengagendakan pelimpahan perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Makassar di Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Makassar.
Dengan menyeret dua terdakwa mantan pejabat KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Makassar, yakni mantan Sekretaris KPU Kota Makassar Sabri dan Bendahara KPU Kota Makassar Habibi.
Dimana keduanya saat ini masih meringkuk di sel tahanan Tipikor, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) klas I Makassar, selama 20 hari sejak dilimpahkan ke JPU.
Rencana pekan depan tim JPU telah mengagendakan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar untuk disidangkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin.
“Kemungkinan pekan depan JPU akan melimpahkan perkaranya ke pengadilan Tipikor Makassar,” ujar Salahuddin, Rabu (28/8).
Ia menuturkan sudah ada beberapa orang tim JPU telah ditunjuk untuk mengawal dan akan menyidangkan perkara tersebut di persidangan.
Setelah berkas dakwaan yang nantinya akan dibacakan dalam persidangan perkara tersebut, telah rampung disusun oleh tim JPU.
“Kalau dakwaan perkaranya sudah rampung, pasti akan dilimpahkan untuk disidangkan,” tandasnya.
Diketahui dalam kasus tersebut, Kedua terdakwa yakni eks Sekretaris KPU Makassar, Drs Sabri (51) dan Bendahara Pengeluaran KPU Kota Makassar, Habibi, asetnya telah disita penyidik kepolisian sebelumnya.
Termasuk penyidik telah memintakan permintaan informasi kekayaan dan transaksi keuangan kedua terdakwa tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Dimana dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 dan tahun Anggaran 2018 sebesar Rp60 Miliar diduga diselewengkan terdakwa.
Selain menyita aset kedua terdakwa, penyidik juga sebelumnya telah menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk mengetahui bersalah tidaknya, saat ini tinggal menunggu proses persidangan. (mat)