ikut bergabung

Antisipasi Meningkatnya Lahan Kritis, FR Laksanakan Penyebarluasan Produk Hukum di Takalar


Sulsel

Antisipasi Meningkatnya Lahan Kritis, FR Laksanakan Penyebarluasan Produk Hukum di Takalar

 

UJUNGJARI, TAKALAR-Legislator DPRD Sulsel dari Partai Golongan Karya, Fahruddin Rangga kembali menunaikan tugasnya sebagai pekerja wakil rakyat.

Di tengah kesibukannya, Fahruddin Rangga melaksanakan penyebarluasan produk hukum daerah peraturan daerah (perda) nomor 1 Tahun 2017 tentang pengendalian lahan kritis, kegiatan tersebut berlangsung didesa Cakura, kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar.

” Kegiatan penyebarluasan produk hukum berdasarkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2017 harus disampaikan kemasyarakat karena produk hukum harus dipahami masyarakat secara luas tentang pengendalian lahan kritis,” Kata Legislator Golkar, Fahruddin Rangga, Rabu (28/8/2019)

Hadir membersamai kegiatan penyebarluasan produk hukum, Ir Arfain, MSi yang tak lain adalah pejabat fungsional dari dinas ketahanan pangan holtikultura Provinsi Sulawesi Selatan

Kehadiran Ir Arfain ditengah konstituen Fahruddin Rangga juga sebagai narasumber, dimana dalam kesemptan itu, Ir Arfain menjelaskan bahwa sesungguhnya peraturan daerah tentang lahan kritis ini perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat pelaku pertanian di wilayah Kabupaten Takalar secara umum

” Keberadaan lahan kritis perlu menjadi perhatian secara bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga agar kondisi lahan kritis tidak semakin meluas sehingga perlu ditekan dan dipersiapkan solusi langkah pemulihan agar kesuburannya dapat dipertahankan,” Kata Ir Arfain.

Olehnya itu, Arfain mengajak masyarakat dan seluruh steakholder agar keberadaan lahan kritis menjadi tugas bersama dalam rangka memperbaiki kondisi lahan, untuk itu menurut Arfain, pemerintah dan masyarakat harus membangun sinergitas pada semua sendi, termasuk mencari solusi penanganan lahan kritis,” Pungkasnya

Baca Juga :   Maha Karya Pemimpin Visioner Wisata Religi Burake

Diujung kegiatan penyebarluasan produk hukum tentang lahan kritis, anggota DPRD SulSel, Fahruddin Rangga mengatakan bahwa peraturan daereh dibuat untuk melindungi lahan yang yang ada agar tetap terjaga keseimbangannya dan kepentingan masyarakat tani yang senantiasa terlindungi,

” Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat paham dan tahu tujuan dan sasaran dari setiap produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah Sulsel dan DPRD karena penyebarluasan produk hukum daerah ini amat sangat penting di ketahui masyarakat luas.” Kunci Legislator Golkar dua periode ini. (Ari Irawan)

dibaca : 39



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top