MAROS,UJUNGJARI.COM–Sedikitnya 50 sekolah dasar negeri lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Maros ditargetkan akan dilakukan penggabungan atau regrouping pada akhir 2019.
Mayoritas sekolah negeri itu berada di wilayah tujuh kecamatan dengan jumlah siswa sangat minim.Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Maros Ir HM Takdir kemarin.
Disebutkan Takdir, penggabungan UPTD sekolah dasar negeri berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan no 800/37/KPTS/DP/2019 tentang pengabungan regrouping dan penghapusan removal closing UPTD negeri. Pengabungan itu dilakukan guna efisiensi anggaran operasional sekolah dan kinerja para guru. “Targetnya ada 50 UPTD dasar negeri yang berada dalam satu lokasi serta berdekatan lokasi sekolah akan digabungkan (regrouping)dan penutupan (Closing) tersisa hanya 25 sekolah dari hasil penggabungan,” kata Takdir.
Disebutkan takdir, sekolah yang akan diregrouping berada di wilayah kecamatan Marusu dua belas UPTD dasar negeri, Tanralili dua belas UPTD Dasar negeri, Lau dua belas UPTD dasar negeri,Turikale dua belas UPTD dasar negeri,Bontoa Maros Baru dua belas UPTD dasar negeri,dan Camba dua belas UPTD dasar negeri. Sedangkan di wilayah Simbang hanya empat UPTD dasar negeri, wilayah Mandai sepuluh UPTD dasar negeri dan wilayah Bantimurung delapan UPTD dasar negeri.” Lima puluh sekolah UPTD dasar negeri yang ada di tujuh wilayah kecamatan digabung menjadi 25 sekolah UPTD dasar negeri.” jelas Kadis.
Disebutkan Takdir, salah satu pertimbangan penggabungan sekolah adalah minimnya jumlah siswa kelas I-VI dan bahkan ada juga sekolah jumlah siswanya bisa dihitung dengan jari.
Selaian itu, juga jarak antara sekolah juga menjadi pertimbangan untuk digabungkan karena ada juga sekolah jumlah siswanya cukup banyak namun kedua sekolah tinggal dalam satu lokasi tetap akan digabungkan menjadi satu, salah satunya adalah UPTD dasar negeri Inpres Bontoa dengan UPTD dasar negeri Hasanuddin.”Penggabungan dan penghapusan UPTD dasar negeri adalah bentuk efesensi dan efektifitas layanan pendidikan pada masyarakat.” jelas Kadis.
Dijelaskan Kadis, UPTD dasar negeri yang menjadi induk dari penggabungan itu diliat dari sejarah berdirinya sekolah tersebut, jadi sekolah yang lebih duluan beroprasi yang berada dalam satu lokasi atau berdekatan akan dijadikan sekolah induk.” Sekolah yang dipertahanan beroprasi adalah sekolah yang lebih awal beroprasi.” jelas Kadis
Sementara itu, Sekertaris Diknas Drs Andi iqbal Dwi Msi mengatakan kepala sekolah dan guru yang mengajar pada sekolah UPTD Dasar negeri yang ditutup tidak akan dikorbankan. Dinas pendidikan sudah melakukan pendataan dan mereka akan ditempatkan di UPTD Dasar Negeri berdasarkan alamat domisinya. Sementara kepala sekolahnya yang disudah difinitif dan dianggap layak tetap menjadi pertimbangan untuk ditempatkan ke UPTD dasar negeri dengan jabatan yang sama. “Dinas pendidikan telah proritaskan kepala yang dianggap berpestasi untuk tetap dipertahankan menjadi kasek.” jelas Iqbal.
Hanya saja sebut Iqbal, kepala sekolah yang sisa masah dinasnya satu hingga dua tahun dan tidak dapat mengusai IT maka akan dikembalikan menjadi guru bisa, karena pasti akan mengalami kendala pada kegiatan penguatan kepala sekolah yang akan datang.” Nantinya akan terlihat kepala sekolah yang tidak mengusai IT pasti diperhadapkan dengan persoalan tugas tugas kepala sekolah, ” tutup Iqbal.(ari)