ikut bergabung

Soal Rekomendasi Hak Angket, Posisi NA Aman Secara Hukum


Sulsel

Soal Rekomendasi Hak Angket, Posisi NA Aman Secara Hukum

MAKASSAR, UJUNGJARI–Rekomendasi pansus hak angket tentang adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan Gubernur Sulsel dan Wakilnya, hanya menitik beratkan pada tindakan yang bersifat administrasi.

Sehingga jika sekiranya DPRD periode ini dengan sisa waktu kurang sebulan, mengajukan permohonan sidang uji pendapat kepada MA, maka peluang untuk permohonan a quo dikabulkan MA sangat minim.

Hal itu diungkapkan Advokat sekaligus praktisi hukum senior di Sulsel, Yopi Haya SH MH, Selasa (26/8) malam.

Menurut Yopi, rekomendasi pansus hak angket hanya menyangkut indikasi bahwa gubernur dan wakilnya melakukan pelanggaran UU sedangkan jika kita membaca UU No 23 Tahun 2014, maka kewenangan MA sifatnya limitatif yaitu hanya mengadili atau menguji Pendapat DPRD yang berkaitan dengan sah tidaknya pengusulan pemberhentian kepala daerah dan/ atau wakilnya dan tidak berwenang menguji apakah gubernur melanggar UU tanpa disertai dengan usulan pemberhentian Kepala Daerah.

Yopi menambahkan, soal mutasi di Pemprov Sulsel yang ditanda tangani oleh wagub, sifatnya hanya administrasi. Termasuk soal non job Kepala Biro Pembangunan dan Kabiro Umum yang dinilai Pansus melanggar UU ASN, serta pengangkatan Taufik sebagai Direktur Perusda tanpa melalui profile assesement, menurut pansus terjadi nepotisme.

“Tapi yang harus dicatat bahwa maladministarsi yang tidak mengakibatkan kerugian negara, bukan merupakan kejahatan korupsi karena Taufik tak digaji atau tak menerima upah yang dananya bersumber dari APBN/ APBD atau dana penyertaaan pemda yang dipisahkan dan menjadi aset atau kelayaan perusda,” tegas Yopi.

Baca Juga :   Tim RAMAH Kumpul Sampah Plastik saat Daftar KPU

Terkait dengan adanya dugaan tindak pidana Korupsi, pansus hak angket tidak menyebutkan bahwa Gubernur dan wakilnya terindikasi melakukan Korupsi melainkan pejabat tertentu dilingkup OPD Pemprov Sulsel.

“Jadi menurut kami, posisi gubernur akan aman secara hukum. Saya sependapat bahwa DPRD akan tutup buku setelah pergantian dan pelantikan anggota DPRD terpilih karena soal angket adalah hak yang melekat pada anggota DPRD yang aktif,” tegas Yopi. (*)

dibaca : 63



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top