Site icon Ujung Jari

Pengelola Pasar Butung Tunggak Bayar Kontribusi

?

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — PD (Perusahaan Daerah) Pasar Makassar Raya, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menemukan fakta terkait adanya tunggakan kewajiban pembayaran kontribusi, pengelolaan tempat usaha di Pusat Grosir Pasar Butung Makassar.

Dimana pusat grosir tersebut dikelola oleh PT H Latunrung L & K, melalui PD Pasar Makassar Raya, berdasarakan surat adendum perjanjian kerjasama No. 511.2/106/III/S.Perja/PD.Psr/2012 tanggal 16 Maret 2012.

Berdasarkan SKK (Surat Kuasa Khusus) No. 03/GS/I/2019 tanggal 31 Januari 2019 dan SKK No. 03/GS/II/2019 tanggal 4 Februari 2019.

Plt Asisten bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulsel, M Zubair, mengatakan bila tim JPN Kejati Sulsel menemukan adanya kewajiban PT H Latunrung L & K selaku pengelola Pusat Grosir Pasar Butung Makassar, yang belum dibayarkan.

“Sejauh ini PD Pasar Makassar Raya belum menerima pembayaran, pengelolaan dan pemanfaatan tempat usaha di Pusat Grosir Pasar Butung Makassar,” ujar M Zubair, Selasa (27/8).

Selain itu juga kata Zubair, pihak PD Pasar Makassar Raya memperoleh haknya untuk mendapatkan laporan berkala atas pengelolaan pasar Butung, setiap minggu ke empat bulan berjalan.(mat)

Exit mobile version