MAKASSAR, UJUNGJARI– Proyek pembangunan gedung delapan lantai Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulsel senilai Rp28 miliar tahun 2019 menuai sorotan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) menilai proses tender hingga penetapan pemenang dalam proyek ini patut dipertanyakan. Betapa tidak, dari informasi yang dihimpun, panitia lelang menetapkan PT Faza Jaya Pratama dengan nilai penawaran Rp 28, 7 M yang berada di rangking sembilan sebagai pemenang, mengalahkan delapan rekanan lain yang nilai penawaranmya jauh lebih rendah serta responsif.
“Seharusnya penawaran yang akan ditunjuk sebagai pemenang adalah penawaran yang memenuhi syarat dengan nilai penawaran yang paling rendah dan responsif. Ini menyangkut penghematan keuangan negara, jangan coba main main,” tukas Ketua Laksus, Muh Ansar, Jumat (22/8/2019).
Muh Ansar pun mempertanyakan, alasan panitia dalam memenangkan PT Faza sebagai pemenang.
“Urutan rangking dalam tender itu menjadi acuan penting panitia. Ini dimaksudkan untuk menghemat keuangan negara yang akan digunakan dalam proyek. Jika ini dilabrak maka sudah patut dipertanyakan ada apa apanya,” tegas Ansar. Ansar bahkan menduga ada intervensi dari oknum tertentu untuk memuluskan langkah oknum pengusaha memenangkan tender tersebut.
Lebih jauh Ansar menegaskan, lembaga penegak hukum dalam hal ini KPPU, Kepolisian dan Kejaksaan jangan hanya diam dalam melihat kondisi ini.
“KPPU sebagai lembaga berwenang harus turun melakukan pemeriksaan. Proyek ini nilainya besar. Kok perusahan yang dimenangkan berada di Rangking sembilan. Ada apa,” tukasnya.
Menurut dia, proyek ini sudah masuk dalam tahap pengerjaan. Laksus, kata Ansar, akan melakukan pengawasan melekat dalam setiap progres pekerjaan ini,”.
Terpisah, Direktur LPMP Sulsel, Abdul Halim Muharram mengatakan, proses tender kegiatan ini menjadi kewenangan panitia lelang.
“Panitia lelang sudah bekerja keras. Sudah mengumumkan pemenang yang sesuai prosedur. Saya tidak masuk dalam bagian panitia lelang,” kata Halim, Jumat (23/8/2019).
Menurutnya, pemenang tender bisa di rangking berapa saja. Bahkan, rekanan yang berada di rangking ke-20 pun bisa menjadi pemenang tender.
Apalagi, panitia sudah mengakomodir proses sanggah dan memberikan jawaban sanggahan hingga melaporkan ke kejaksaan. (*)