ENREKANG, UJUNGJARI.COM — Puluhan wartawan cetak/koran, televisi dan online yang bertugas di kabupaten Enrekang mendatangi Polres Enrekang, Kamis (21/8) sore.
Kedatangan para kuli tinta tersebut di Polres, untuk melaporkan oknum ASN inisial YR staf keuangan DPRD Enrekang yang telah menghalang-halagi wartawan untuk meliput acara pelantikan anggota DPRD Enrekang, Rabu (21/8).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Herman, salah-satu wartawan dari harian Pare Pos mengaku kesel terhadap oknum ASN tersebut yang telah menghalang-halangi kerja-kerja jurnalisitik sesuai dengan perintah UU Pers.
Sementara banyak warga sipil keluarga para anggota dewan yang dilantik dibiarkan masuk meski tak punya undangan dari panitia.
“Kami ini dirugikan, karena kehilangan moment pelantikan,” kata Herman dihadapan Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji.
Terpisah, Samiruddi SH advokat pemerhati dan pembela hak-hak pers sangat menyesalkan peristiwa tersebut.
Pelarangan peliputan wartawan kata Samir, itu sangat bertentangan dengan kebebasan pers sesuai dengan UU pers No 40 tahun 2019.
“Pelarangan peliputan ini perlu di pertanyakan, ada apa kenapa dilarang. Kalau dilarang dan tidak mau dipublikasikan maka ada sesuatu perlu ditelusuri dan perlu juga dipertanyakan biaya atau anggaran pelantikannya,” jelas Samir yang aktif sebai pegacara di Kota Parepare ini.
Ia mengatakan, jika pelantikan itu ditup-tutupi yang seharusnya diketahui publik dikuatirkan ada unsur dugaan korupsi dalam pelantikan tersebut.
“Jangan-jangan wartawan dilarang meliput karena takut wartawan dapat melihat engle yang lain merugikan mereka sehingga harus ditutup tutupi pelantikaanya,” ungkap Samir.
(suherman karim)