Site icon Ujung Jari

Polres Sidrap sudah Amankan Dua Terduga Kasus Penipuan Rp20 Miliar

SIDRAP, BKM — Dua oknum yang diduga gelapkan dana nasabah Bank Mandiri Sidrap berhasil diamankan oleh anggota Polres Sidrap.

Kedua oknum itu bernama Rosmi dari Mitra Axa Mandiri, dan Tommy warga Pangkajene. Tommy diduga adalah orang suruhan Rosmi setiap transfer.

Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono saat dihubungi membenarkan kedua oknum yang dia tangkap itu, Jumat (24/8/2019).

“Kedua oknum itu kami amankan karena diduga sangat erat kaitannya dengan uang nasabah Bank Mandiri yang hilang,” ucapnya.

Dikatakannya, bahwa pihaknya saat ini melakukan pendalaman terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus raibnya sejumlah uang nasabah.

Kedua oknum tersebut, kata dia, saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik terkait hal itu termasuk perannya masing-masing dalam mengelabui korbannya.

“Penyidik sementara melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum itu. Apa sebenarnya motifnya, dan ditransfer kemana uang para korbannya,” ucapnya.

Sejauh ini, lanjut Budi Wahyono mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan itu ada sekitar 23 orang korban dengan kerugian nasabah bank Mandiri itu mencapai Rp20 miliar.

Salah satunya yang sudah resmi melapor adalah H Podda warga Panca Rijang, Kabupaten Sidrap itu kehilangan uang di rekening nya sebanyak Rp2 miliar.

H.Podda mengaku, sudah resmi melaporkan oknum Rosmi karena yang bersangkutan paling berkaitan dan paling banyak mengetahui dengan masalah dugaan hilangnya dana nasabah Mandiri.

“Alhamdulillah, kami lega, saya berterima kasih pada Kapolres dan jajarannya atas ketegasannya. Dialah (oknum RS,red) yang sangat terkait dengan uang tabungan kami yang diblokir,” ucap H.Podda.

Ditemani pengacaranya, H Makmur Raona menambahkan kliennya H Podda sudah resmi di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Pemeriksaan laporan korban dilakukan secara maraton. Hj Gusnani istri H Podda juga ikut diperiksa sebagai pelapor.

“Kita dampingi klien kami di ambil keterangannya. Insyaallah, kasus ini mulai terkuak kebenaran hak klien kami,” ucap H Makmur Raona.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap pelaku maupun korban melibatkan tim penyidik dari Polda Sulsel. Pemeriksaan tersebut berlangsung di ruang Mapolres Sidrap.

Puluhan korban nasabah Bank Mandiri dimintai keterangannya terkait jumlah kerugian dan modus yang digunakan pelaku untuk menipu para korban.

Salah satu korban, Hj Hasni warga Pangkajene Sidrap juga mengalami kerugian sebesar Rp199 juta. “Waktu itu pelaku mengiming-imim untuk masuk program pemblokiran dengan hadiah menarik,” katanya.

Dalam modusnya, pelaku juga diduga telah membodohi nasabah dengan cara membukakan rekening baru ke korban untuk memindahbukukan uang korban dari bank lain ke Bank Mandiri.

Setelah rekening baru jadi, pelaku memberikan buku tabungan tersebut kepada korban tanpa diberikan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Selain Hj Hasni, juga hadir korban lainnya di Mapolres Sidrap untuk melapor seperti Hj Fera dengan kerugian Rp700 juta, Wa Waru istri Wa Lanto dengan kerugian Rp2 Miliar, dan sejumlah korban lainnya. (Ady)

Exit mobile version