MAKASSAR, UJUNGJARU–Legislator DPRD Enrekang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Karama bakal dilaporkan ke polisi karena dugaan penggunaan ijazah palsu untuk syarat pencalonan di Pemilu lalu.

Informasi yang dihimpun, validasi terhadap keaslian ijazah Karama juga telah telakukan oleh pihak KPU Enrekang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menunggu dulu tindakan dari KPU Enrekang terkait dengan adanya indikasi penggunaan ijazah palsu,” ujar penasehat hukum Basman, Yusuf Gunco, saat dihubungi Jumat (23/8/2019).

Diketahui, Basman merupakan caleg PPP yang meminta KPU Kabupaten Enrekang membatalkan penetapan caleg terpilih PPP atas nama Karama karena dugaan penggunaan ijazah palsu beberapa waktu lalu sebelum pelantikan.

Yusuf Gunco mengatakan, Karama pada saat pendaftaran di KPU mempergunakan ijazah paket C untuk mendaftar sebagai caleg dari PPP Kabupaten Enrekang dari Dapil II meliputi Kecamatan Anggeraja, Baraka, Malua, Bonto Batu dan Bungin.

Yugo–sapaan akrab Yusuf Gunco menduga ijazah Paket C yang terbit pada tanggal 4 Mei 2007 diindikasikan sebagai ijazah yang terbit tidak sesuai dengan prosedur penertiban ijazah yang ditandakan dengan surat ijazah paket C setara SMA.

Menurut Yugo, bahwa dasar terbitnya Paket C harus didahului dengan Paket B yang mana ijazah paket B Karama ditandai dengan terbitnya ijazah Paket tertanggal 14 Juni 2014.

“Masa Paket C setara SMA terbit 2007 sedangkan Paket B setara SMP terbit 2014 yang ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan Enrekang. Disini ada yang tidak benar,” ujar Yugo.

Bahwa berdasarkan hal tersebut, kata Yugo, sangat jelas bahwa ijazah Paket C yang dipergunakan oleh Karama adalah ijazah yang tidak benar karena terbit terlebih dahulu ijazah Paket C daripada Paket B untuk dipergunakan mendaftar ke KPU Enrekang sebagai caleg karena dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi seorang caleg.

Yugo juga mengancam akan melayangkan gugatan pidana jika KPU tidak memproses suratnya dan melaporkan ke polisi terkait adanya pemalsuan surat dan dokumen. (*)