MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) kedua Direktur PT Citratama Timurindo, Taufhan Ansar Nur.
Selain dibebaskan dari kurungan penjara, Taufan juga dinyatakan tidak bersalah dalam proses pembangunan Pasar Pabaeng-baeng Makassar, 2009 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Gungungsari Makassar setahun tiga bulan dan 29 hari, Taufan kini mengirup udara.
MA dalam petikan putusannya bernomor 53 PK/Pid.Sus/2019, majelis menyatakan Taufhan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.
“Majelis juga menyatakan memulihkan hak Pak Taufhan sebagai terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” kata kuasa hokum Taufan, Muhdar, SH di Makassar, Kamis (22/8/2019).
Sebelumnya dalam kasasi MA, Juli 2014 lalu, Taufan dinyatakan bersalah dan divonis penjara empat tahun meskipun dalam pengadilan tingkat pertama, pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu dinyatakan bebas. Karena tidak terima putusan kasasi, Taufan lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Tapi upayanya gagal.
Perjuangan mencari keadilan terus dilakukan Taufan. Melalui kuasa hukumnya, ia kembali mengajukan PK tahap kedua ke MA.
Bukti baru atau novum yang diajukan adalah putusan MA yang membebaskan Bakri Makka, konsultan proyek pembangunan Pasar Pabaeng-baeng.
“Alhamdulillah MA mengabulkan PK tahap kedua kami dan Pak Taufan dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan. Pak Taufhan keluar dari Lapas pada Selasa, 20 Agustus kemarin,” kata Muhdar lagi.
Selain Taufan, MA juga membebaskan narapidana lainnya, Abdul Azis Siadjo. Azis juga dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan penuntut umum.
Terpisah, Taufan tak kuasa menyembunyikan kebahagiaannya setelah upaya PK keduanya dikabulkan MA. Sebab dengan putusan itu, kini ia bebas dan bisa kembali bergabung dengan keluarganya.
Taufan juga berencana akan kembali mengurus bisnis dan perusahaannya yang lebih setahun ia tinggalkan.
Sekadar diketahui, Taufan diseret kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Pabaeng-baeng, Makassar, 2011.
Menurut Muhdar, pertimbangan majelis menjatuhkan vonis pada kliennya hanya berdasar pada hasil audit Politeknik Negeri Ujungpandang (PNUP).
Padahal dua lembaga audit resmi pemerintah: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan ada penyimpangan dalam proyek senilai Rp12,5 miliar tersebut. (**)