GOWA, UJUNGJARI.COM — Sidang kedua kasus pembunuhan Zulaeha Jafar ASN UNM yang mendudukkan Dr Wahyu Jayadi (rekan kerja korban) sebagai terdakwa kembali digelar, Selasa (20/8/2019) siang di PN Gowa di Jl Usman Salengke, Sungguminasa.

Dalam agenda menghadirkan saksi ini,  menyita perhatian banyak orang dan padat pengunjung. Bahkan wartawan yang hendak meliput jalannya sidang doktor berwajah tampan itu pun dibekali ID Card.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Muh Asri selaku hakim ketua didampingi Heriyanti dan Rusdhiana Andayani selaku anggota beragenda menghadirkan saksi pelapor bernama Iskandar.

Iskandar adalah saksi yang melaporkan kejadian pembunuhan Sitti Zulaeha Jafar di depan gerbang BTN Zarindah di Kecamatan Pattallasang pada Maret 2019 lalu.

Di hadapan majelis hakim, Iskandar memberikan keterangan detil atas pengetahuannya terhadap kasus pembunuhan yang melibatkan Wahyu Jayadi tersebut.

Di hadapan majelis hakim PN Gowa, Selasa (20/8/2019) siang tadi, Iskandar dalam keterangannya, mengatakan dirinya sempat melakukan salat Jumat berjamaah bersama dengan terdakwa Wahyu Jayadi di masjid tidak jauh dari RS Bhayangkara, tempat jenazah Zulaeha akan dioutopsi hari itu.

“Saya sempat melakukan salat berjamaah dengan terdakwa saat itu. Saat mayat Zulaeha sudah dibawa ke Bhayangkara untuk dioutopsi. Dan saya juga sempat saling berbicara dengan terdakwa. Dan salah satu pembicaraan kami, Wahyu saat itu mengatakan turut berdukacita dan mengatkan kesedihannya atas meninggalnya Zulaeha Jafar secara sadis,” kata Iskandar dalam persidangan.

Saat itu aku Iskandar dirinya belum tahu jika orang yang ia temani salat Jumat itulah pelaku pembunuh Zulaeh.

“Wahyu sempat mengelak bahwa dirinya yang membunuh Zulaeha kepada keluarganya korban. Setelah saya dan dia (Wahyu) selesai salat, kemudian kembali ke RS Bhayangkara secara teepisah dan kami kembali ketemu di rumah sakit itu. Saya ada di rumah sakit tersebut untuk menunggu kedatangan jenazah Zulaeha yang ditemukan meninggal pada Jumat (22/3/2019) pagi,” ungkap Iskandar.

Dalam keterangan lainnya, Iskandar juga mengatakan sempat datang ke lokasi penemuan mayat Zulaeha dimana dia melihat kondisi korban sudah meninggal didalam mobilnya, tepatnya di depan BTN Zarindah Pattallassang.

Iskandar mengaku tidak memperhatikan sabut pengaman yang diikat di leher korban.

“Saya hanya melihat korban meninggal dengan posisi sedang duduk tanpa menggunakan jilbab. Saya juga melihat ada darah kering di leher korban dari jarak sekitar 1 meter dari posisi korban dalam mobilnya,” bebernya.

Iskandar adalah rekan kerja korban maupun terdakwa di UNM. Karena turut keberadaannya di TKP setelah mendengarkan kabar kematian Zulaeha dan melaporkan kejadian kasus maka Iskandar dijadikan saksi pelapor.

Sidang kedua kasus dosen UNM ini tidak berlangsung lama. Para tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Wahyu yakni Muhammad Shyafril Hamzah, Adillah Dinasty Shyafril, Adi S Juana dan Dirfan Akbar tetap hadir dalam sidang kedua ini.

Sidang ini pun dikawal ketat sejumlah aparat Kepolisian dari Polres Gowa. (saribulan)