MAKASSAR, UJUNGJARI–Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi melalui divisi peneliti, Ali Asrawi Ramadhan, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel turun mengusut dugaan komersialisasi aset pemerintah di area Pasar Segar, Kecamatan Panakukang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali menilai, pemerintah lamban dalam menginventarisir aset negara, sekaligus melihat kembali status hukum/perjanjian pengelola aset tersebut.

“Penegak hukum juga perlu melihat kasus ini sebagai bagian dari kerugian negara dalam konteks hilangnya keuntungan yang dapat diperoleh dari pengelolaan aset tersebut,” tandasnya.

“Perlu ditanya DPRD karena telah beberapa kali rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak lain, dan hasilnya kan jelas kalau memang tidak ada izin. Harusnya setelah RDP sudah mengambil sikap untuk mengevaluasi ini, apakah diperbaiki dokumen kontraknya atau asetnya langsung dikelola oleh negara,” imbuhnya.

“Begini saja, hilangnya potensi pemasukan negara akibat tidak adanya izin tersebut, itu sudah bisa menjadi pintu masuk penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saya pikir semua yang diduga terlibat harus diperiksa. Ini tentu dengan membaca keseluruhan dokumen dokumen terkait,” tambahnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA) tidak menampik jika apa yang dipraktekkan dari pihak pengelola termasuk sikap yang berani, dalam artian mengambil retribusi dari pedagang tanpa melalui prosedur. Atas dasar itu, ia menyimpulkan bahwa ada kerugian negara dalam hal ini Pemkot Makassar.

“Itu kan sudah sangat jelas pelanggaran, hanya ada dua solusi, kembalikan fasum atau bayar kompensasi sewa lahan kalau tidak bisa dibongkar. Dihitung sewa lahannya berapa, sesuaikan dengan taksasi sekarang. Jangan lagi ada permainan di belakangnya, apa yang menjadi kerugian sebelumnya ya dibayar, daripada ini jadi temuan,” tegasnya.

Dalam nada sedikit bimbang, ARA tidak memungkiri ada indikasi oknum yang bermain dalam persoalan ini. (*)