PANGKEP, UJUNGJARI — Seorang pelaku kasus cabul berinitial FA (22) yang tengah menjalani masa penahanan di Polres Pangkep, Kamis ( 14/8) akhirnya menikahi korban YA (17) di Mushollah Polres Pangkep, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya merupakan warga Pangkep, sedangkan korban berstatus pelajar. Pelaku menikahi korban dipimpin Kepala KUA Kecamatan Pangkajene Udztas Junaid.

Pernikahan antara pelaku dan korban disaksikan keluarga kedua belah pihak. Meski prosesi pernikahan sudah berlangsung. Tetapi hingga saat ini FA masih menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong, yang berusaha dikonfirmasi tidak berhasil. Saat dihubungi via whatsApp sempat membaca, tetapi hingga berita ini diturunkan, Anita belum memberikan konfirmasi.

Pelaku FA diduga telah melanggar pasal 81 ayat 2 UUD nomor 35 tahun 2014. Tentang Perlindungan Anak dengan kasus persetubuhan terhadap anak. Apalagi korban yang sudah sah menjadi istrinya masih tergolong anak dibawah umur. ( Udi)