ikut bergabung

845 Napi Bolangi Dapat Remisi, 16 Orang Bebas


Sulsel

845 Napi Bolangi Dapat Remisi, 16 Orang Bebas

GOWA, UJUNGJARI.COM —
Sebanyak 845 narapidana Lapas Narkotika Kelas II A dan Lapas Wanita Kelas II A mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Remisi tersebut diserahkan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan kepada para perwakilan napi di Lapas Narkotila Bollangi Kecamatan Pattallassang, Sabtu (17/8/2019) siang.

Dari Lapas Perempuan Kelas IIA yang mendapatkan remisi sebanyak 159 orang yakni 7 orang remisi 5 bulan, 13 orang remisi 4 bulan, 71 orang remisi 3 bulan, 50 orang remisi 2 bulan dan 17 orang remisi 1 bulan, serta 1 orang dapatkan remisi bebas.

Sedangkan untuk Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa yang mendapatkan remisi total 686 orang, meliputi untuk remisi umum (RU I) 4 orang remisi 6 bulan, 78 orang remisi 5 bulan, 168 orang remisi 4 bulan, 212 orang remisi 3 bulan, 200 orang remisi 2 bulan dan 2 orang remisi 1 bulan.

Sedang RU II masing-masing 1 orang remisi 6 bulan, 12 orang remisi 5 bulan dan 9 orang remisi 4 bulan.

Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Kelas II A Sungguminasa Sinardi menjelaskan bahwa pemberian remisi tersebut berdasarkan persyaratan dan prosedur yang berlaku dari pusat.

“845 itu terbagi dari lapas perempuan 159 orang dan napi narkotika 686 orang, tentu inilah yang memenuhi syarat diberikannya remisi atau kerap disebut potong tahanan, sehingga dengan adanya remisi ini setidaknya akan mengurangi kepadatan di lapas, tentu kami sangat ucapkan terimaskih kepada pak bupati beserta jajarannya,” ungkap Sinardi.

Baca Juga :   Temui Bupati Sidrap, Andi Nurpati Pastikan Barisan Partai Demokrat Sidrap Solid

Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, membacakan sambutan seragam Menteri Hukum dan HAM RI, yang mengatakan pemberian remisi telah diatur dalam UU No 99 tahun 2012 dan keputusan presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.

“Tentu ini dilakukan pemerintah untuk memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik, itu tercermin dari sikap yang taat selama menjalani pidana dengan lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis,” jelasnya.

Olehnya, dirinya berpesan agar ini bisa dijadikan pembelajaran dan melanjutkan dengan penuh integritas, terus berupaya menjaga nama baik. Semoga dengan remisi ini akan memberikan kesempatan untuk selalu berbuat baik dan meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Selamat bagi yang mendapatkan remisi, khsusunya yang bebas hari ini, semoga setelah ini menjadi insan yang taat hukum, yang berakhlak dan berbudi luhur,” harapnya.

dibaca : 60

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top