Site icon Ujung Jari

412 Napi Lapas Kelas IIA Maros Dapat Remisi, 4 Orang Bebas

MAROS, UJUNGJARI.COM — Ratusan narapidana di Lapas Kelas IIA Maros, kabupaten Maros mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Kemerdekaan Ri yang ke-74.

Kepala Lapas Klas II A Maros, Indra S Mokoagow mengatakan, dalam pemberian remisi Hari Kemerdekaan RI ini, total yang mendapatkan remisi berjumlah 412 napi.

Menurutnya, remisi dibagi menjadi dua yaitu remisi umum I berupa pengurangan hukuman dan remisi umum II atau bebas.

11 orang diantaranya mendapat remisi 5 bulan, 36 orang  napi mendapatkan remisi 4 bulan, 148 napi dapat remisi 3 bulan, 114 orang napi menerima remisi 2 bulan dan 103 orang napi remisi 1 bulan.

“Ada juga empat orang warga binaan kami yang mendapatkan remisi langsung bebas,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Maros HM Hatta Rahman saat berkunjung ke Lapas Klas II A Kandeapia menuturkan, pada dasarnya proklamasi kemerdekaan merupakan sebuah pernyataan jika bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan.

Indonesia telah berdaulat penuh, Indonesia telah bebas dan merdeka, sekaligus membangun negaranya sendiri, yaitu negara kesatuan Republik Indonesia.

Dia juga berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan.

“Serta meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja profesional dan tulus dengan terus berupaya untuk menjadikan lapas dan rutan tetap dalam suasana kondusif, aman, serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik insitusi pemasyarakat dan Kementrian Hukum dan HAM pada umumnya,” katanya.

Sedangkan bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi, Hatta mengucapkan selamat.

“Kami ucapkan selamat. Khususnya yang bebas hari ini kami mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan yang maha kuasa, sebagai landasan saudara dalam menjalani kembali kehidupan ditengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat,” ungkapnya.

Pembacaan remisi warga binaan ini ditutup dengan kegiatan bernyanyi bersama antara jajaran Bupati dan Forkopinda dengan warga binaan Lapas Klas II A Maros.  (Askari)

Exit mobile version