ikut bergabung

256 Warga Binaan Lapas II A Bulukumba Dapat Remisi, Satu Orang Bebas


Sulsel

256 Warga Binaan Lapas II A Bulukumba Dapat Remisi, Satu Orang Bebas

BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Sebanyak 256 warga binaan Lapas II A Bulukumba, Kabupaten Bulukumba mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.

Remisi diperoleh dalam rangka dalam rangka HUT Ke-74 Kemerdekaan RI.

Kalapas Bulukumba Saripuddin Nakku mengatakan dari total 297 warga binaan Lapas II A Bulukumba yang menerima remisi, 70 warga di antaranya menerima remisi satu bulan. Sebanyak 54 warga mendapat remisi dua bulan, 84 orang menerima remisi selama tiga bulan, dan 24 warga binaan lainnya mendapat remisi empat bulan.

Selain itu ada 21 warga binaan menerima remisi lima bulan dan 3 orang menerima remisi 6 bulan.

“Dari 256 warga binaan kami yang menerima remisi,” kata Saripuddin Nakku pada Sabtu (17/8).

Saripuddin menjelaskan pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Menurutnya, remisi seperti harapan bagi narapidana sehingga membuat mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas selama menjalani masa pidana.

“Sebaliknya apabila narapidana melakukan pelanggaran, sanksi tegas yang akan ditegakkan,” ungkap Saripuddin.

Pemberian remisi ini didasarkan ketentuan perundang-undangan di antaranya pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, dan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999.

Penyerahan SK Remisi Umum 17 Agustus 2019 dilakukan oleh Bupati Bulukumba kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan Lapas Bulukumba.

Baca Juga :   Sudah 7 Pelaku Curat Brangkas PT Surya Madiatrindo Watang Pulu Ditangkap

Bupati Bulukumba A M Sukri Sappewali mengatakan lapas bukanlah tempat yang selalu dikonotasikan negatif.

Warga lapas merupakan warga yang menerima pembinaan serta pembelajaran selama menjalani masa tahanan.

Sukri berpesan kepada warga binaan yang dapat remisi langsung bebas (1 Orang) agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.

“Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik, dan tidak kembali lagi ke sini,” kata Sukri.  (min)

dibaca : 39



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top