MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dengan agenda melaporkan hasil sidang panitia khusus (Pansus) hak angket akan digelar pada hari Senin sore ini.

Molornya rapat paripurna salah satu disebabkan karena rapat pimpinan yang sedianya digelar pada Jumat sore belum dilaksanakan. Selain itu, masih dilakukan penyempurnaan pada naskah rekomendasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pansus Hak Angket HA Kadir Halid mengemukakan bila Kamis (15/8) malam Pansus telah melaporkan rekomendasi hak angket.

“Rencana hari ini (Jumat) digelar rapat paripurna tapi karena masih ada perbaikan, maka akan digelar pada Senin pekan depan,” ujar Kadir Halid Juma (16/8).

Dijelaskan bila berdasarkan hasil rekomendasi ada sejumlah poin yakni, pertama, terjadi pelanggaran undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Bukan hanya itu, Kadir juga menyampaikan bahwa ada dugaan tindak korupsi dan kerugian negara dalam undang-undang Nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor.

Olehnya itu, panitia angket merekomendasikan untuk mengusulkan ke Mahkamah Agung (MA) terkait pelanggaran gubernur.

Kedua, mengusulkan ke aparat penegakan hukum baik kekepolisian, kekejaksaan dan KPK jika ada pelanggaran pidana.

Ketiga, mengusulkan lewat pimpinan dewan agar menyurati Kemendagri untuk membina Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Keempat, mengusulkan lewat pimpinan dewan untuk pembinaan disiplin bagi OPD yang juga telah melakukan pelanggaran.

“Itu poin penting yang sudah diputuskan. Pansus juga meminta ke pimpinan dewan untuk menyatakan pendapat,” jelas Kadir Halid.

Soal usul pemakzulan, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulsel itu ada pada poin pertama agar MA yang menilai. “MA yang punya kewenanga untuk menilai gubernur,” ujar Kadir Halid. (*)