UJUNGJARI, TAKALAR-Mega proyek bendungan Pammukulu yang terletak didesa Kale Ko’ mara, kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar dalam waktu yang tak lama lagi akan menjadi salah satu destinasi wisata baru.
Selain sebagai destinasi wisata, realisasi bendungan Pammukkulu paling tidak akan menjadi roh dalam peningkatan bidang pertanian dan perikanan didaerah ini
Harapan, tersebut terlihat setelah masyarakat pemilik lahan pembangunan bendungan Pammukkulu dengan pihak BPN melakukan pembayaran uang ganti rugi lahan proyek strategis nasional, jalannya pembayaran ganti rugi lahan berlangsung diaula kantor Camat Polongbangkeng Utara.
Pembayaran uang ganti rugi tahap pertama dan melalui proses yang panjang ini, menghadirkan Ketua Pelaksana Pengadaan tanah dari BPN Sulsel Dr. Andi Ansyar Kadir bersama Sekretaris Daerah Drs H Arsyad dan Camat Polut, Muhammad Ruslin serta sejumlah forkopimdo
” Kita berharap dengan adanya bendungan pamukkulu ini, pola tanam yang biasanya 2 kali, nanti nya bisa tiga kali, Luas pertanahan di Takalar ini 26 ribu hektar, 18 ribu hektar merupakan areal persawahan, selain itu bendungan Pammukkulu juga akan tempat destinasi wisata yang baru,” Kata Sekda Takalar, H Arsyad Taba,
Sekda Takalar dihadapan warga penerima ganti rugi berharap proses pembayaran tahap dua yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini tidak lagi menimbulkan kontroversial sehingga pembangunan bendungan segera terwujud
” Semoga kedepan tidak ada lagi permasalahan pembayaran. Kami akan mengawal secara khusus pembangunan bendungan Pamukkulu ini,” Tandasnya
Sementara, Ketua pengadaan tanah BPN SulSel Dr Andi Ansyar menjelaskan bahwa untuk pembayaran tahap kedua ini rencananya akan dibayarkan untuk 36 bidang tanah. Sebelumnya, tim Pengadaan tanah bersama tim dari Balai Pompengan Jeneberang mengusulkan pembayaran untuk 37 bidang tanah, namun tidak dikabulkan karena satu bidang dianggap bermasalah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara.
“Saya berharap hari ini bisa berjalan dengan lancar dan untuk pembayaran berikutnya masih ada 493 hektar untuk dibebaskan. Itupun dari 100 hektar pada pembayaran tahap pertama, masih ada 57 hektar yang belum dibayarkan karena terindikasi masuk dalam kawasan hutan lindung. Namun, sudah ada keputusan dari Menteri Kehutanan dan masih akan dilakukan pengecekan lapangan,” Jelas Dr Andi Ansyar. (Ari Irawan)
.