UJUNGJARI,TAKALAR-Salah satu calon anggota DPRD Takalar dari daerah pemilihan tiga (Galesong Utara, Galesong dan Galesong Selatan) berinisial AM nampak sumringah usai dirinya ditetapkan sebagai anggota DPRD Takalar periode 2019 – 2024 oleh KPUD Takalar bersama 29 calon anggota Dewan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AM.sendiri diketahui kesandung kasus pemalsuan ijazah beberapa waktu sehingga yang bersangkutan kini menyandang status terdakwa yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negri Takalar.
Hanya saja, eksekusi atau penahanan belum ditempuh oleh aparat penegak hukum terhadap legislator yang akan kembali berkiprah sebagai pekerja wakil rakyat, karna yang bersangkutan belum memiliki keputusan hukum tetap (incrha)
” Yang bersangkutan meski sudah menyandang atatus terdakwa tetap dilantik karena kasus tersebut belum incrha,” Kata Ketua KPU Takalar, Muhammad Darwis, belum lama ini.
Berdasarkan sumber terpercaya digedung DPRD Takalar, AM masih dapat bebas melenggang kekursi parlemen lantaran AM tengah menempuh jalur kasasi.(Ari Irawan)