LUWU, UJUNGJARI.COM — Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso di dampingi Kasat Narkoba AKP Awaluddin, Kasat Reskrim AKP Faisal Syam, KBO Reskrim Ipda Azis bersama Paur Humas Aiptu Akhmad Nadirin menggelar konfrensi pers di pelataran bagian Reskrim Polres Luwu, Selasa (13/8/2019).
Dwi Santoso memaparkan sejak 16 Juli 2019 Polres Luwu menggelar operasi antik. Hingga Agustus 2019 sejumlah kasus narkoba jenis sabu termasuk kasus pembunuhan, cabul dan beberapa kasus yang sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat Luwu telah sukses di tuntaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk kasus narkoba jenis sabu kata Dwi Santoso terakhir telah di ungkap kasus bandar sabu, tersangkanya Asril alias Juli di Desa Pompengan,Lamasi Timur dengan barang bukti sabu seberat 252,93 gram.
Selain di Desa Pompengan, Lamasi Timur, Satnarkoba Polres Luwu pula telah mengungkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Desa Lamunre Tengah, Belopa Utara sebanyak 13 gram dengan tersangka Yusriani alias Uci warga kabupaten Bone, kelurahan Wallennae, Tanete Riattang.
Menurut Dwi, pihaknya terus berupaya melakukan upaya penyelamatan generasi bangsa terkait pengaruh narkoba. “Intinya adalah, jika 1 gram sabu kita cegah berarti sekitar 5 orang generasi kita selamatkan, jadi jika 252,93 gram sabu di amankan jajaran narkoba, itu artinya sebanyak 1.250 generasi bangsa kita selamatkan,” papar Perwira dua melati di pundaknya ini.
Dikatakan Dwi, sebagai Kapolres saya memberi apresiasi atas kinerja anggota saya di lapangan, baik dari Satnarkoba maupun Satreskrim yang telah menunjukkan kinerja dan jati diri sebagai aparat penegak hukum.
“Semua personil yang SDM nya handal kita kerahkan untuk memberantas narkoba,” paparnya sambil mengurai pemetaan jaringan rawan narkoba di Luwu.
Selain membeberkan kasus pengungkapan narkoba, Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso menjelaskan soal kasus pengeroyokan di Desa Balla, kecamatan Bajo.
Dia mengungkapkan pastinya kasus penggeroyokan di sebabkan atas latar belakang dendam alias sakit hati.
“Kelima tersangka di kenakan pasal 338 subsider 170 ancaman hukuman pidana 15 tahun,” tandas Dwi Santoso kepada awak media. (irwan musa)