GOWA, UJUNGJARI.COM — Kerap meresahkan warga dengan aksi jambret yang dilakukannya, seorang pemuda berinisial MA alias Totti (25), warga Kecamatan Pallangga akhirnya dicokok aparat Polres Gowa, Selasa (13/8/2019) dini hari.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian ini juga terpaksa menerima tindakan tegas dari petugas karena melawan dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Hasil ungkap ini dipaparkan Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus Totti ini, Selasa (13/8/2019) sore.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang kerap beroperasi di Kecamatan Pallangga ini mengaku melakukan aksinya bersama rekannya secara bergantian, dengan cara berpura-pura bertanya kepada calon korbannya yang sedang bermain HP di pinggir jalan, kemudian mengancam korban dengan pisau lalu merampas HP dan tas korban.
“Selain itu, pelaku juga biasa beraksi dengan cara mencegat korbannya yang sedang mengendarai kendaraan, kemudian mengancam menggunakan dengan pisau lalu meminta barang korban,” beber AKP Mangatas Tambunan.
Sementara itu, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vino yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Terhadap tersangka akan kita jerat Pasal 365 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tambah AKP Mangatas Tambunan.
Selain Totti, Polres Gowa juga menarget dua rekan pelaku dan kini masuk DPO (daftar pencarian orang).
“Polres Gowa telah mengantongi dua nama dari pelaku yang kita DPO-kan. Kami tegaskan kepada kedua pelaku ini agar segera menyerahkan diri, karena kami akan terus mencari dan tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas jika tidak mengindahkan perintah Kepolisian,” tandas Kasubag Humas ini. (saribulan)