MAKASSAR, UJUNGJARI–Ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan Pasar Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat menyoroti kinerja kepolisian terkait dengan perkara yang melibatkan oknun pejaabat Polman, MN.
Perkara dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu ini telah dilaporkan oleh ahli waris sekaligus penerima kuasa, Syahrul, ke Polda Sulsel pada September 2013 lalu. Tapi hingga kini perkara tersebut tidak tuntas.
“Perkara yang kami laporkan ke Polda Sulsel ini kemudian dilimpahkan ke Polda Sulbar, tapi hingga kini ujung dari penyelesaian laporan kami ke polisi kian tidak jelas,” ungkap Syahrul di Makassar, Rabu (14/8/2019).
Bahkan, pada pelimpahan berkas perkara dari Polda Sulsel ke pihak Polda Sulbar dengan alasan lokus kejadian ini masalah bertambah, karena berkas-berkas berupa berita acara pemeriksaan Syahrul sebagai saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya justru tidak jelas keberadaannya.
“Hal lain yang menjadi perhatian kami adalah status dari MN dan stafnya MA berubah, dari tersangka menjadi saksi,” tegas Syahrul.
Status penetapan tersangka itu kata Syahrul termuat dalam surat Ditkrimum Polda Sulsel terkait pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada saksi pelapor pada tanggal 19 November 2014.
Karena keanehan itu, Saksi pelapor kemudian menyurat kepada pihak Mabes Polri terkait dugaan penyalahan kode etik yang dilakukan oleh pihak penyidik.
“Kemudian Mabes Polri melakukan audit dan telah melayangkan surat kepada tim penyidik namun seperti kita ketahui kasus ini belum menemui titik kejelasan,” katanya
Bahkan informasi yang Syahrul dapat dari pihak penyidik kasus ini telah dihentikan. “Saya hubungi penyidiknya tadi, katanya kasusnya sudah di SP3 kan. Inikan aneh,” tambahnya
Padahal kata Ia, berdasarkan surat pemanggilan klarifikasi kepada pelapor yang dilayangkan Polda Sulbar jelas-jelas tertuang status hukumnya masih pada tahap penyelidikan. (*)