GOWA, UJUNGJARI.COM — Kasus pembunuhan ASN UNM Siti Zulaeha Jafar (45) pada enam bulan lalu, kini memasuki kursi pesakitan yang digelar di Pengadilan Negeri Gowa.
Sidang perdana kasus yang mendudukan Dr Wahyu Jayadi salah satu dosen UNM sebagai terdakwa ini digelar, Rabu (14/8/2019) sekitar pukul 15.30 Wita. Sidang perdana inipun molor dua jam lebih dari jadwal 13.00 Wita yang diagendakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus pembunuhan staf Universitas Negeri Makassar (UNM) Siti Zulaeha yang dilakukan Dr Wahyu Jayadi (45) seorang dosen prodi olahraga ini sekaligus rekan kerja korban disesaki puluhan keluarga korban.
Wahyu yang masuk ke ruangan sidang dan duduk di tengah mengenakan kemeja putih dilapisi rompi merah (pakaian khas terdakwa saat sidang) hanya duduk diam.
Tak terlihat sedikitpun adanya tekanan psikis yang dialami doktor muda itu meski sejak sehari kematian Zulaeha dia langsung digiring masuk tahanan Polres Gowa dan kemudian masuk rutan sebagai tahanan milik Kejaksaan Negeri Gowa.
Wahyu memasuki ruang sidang didampingi tim kuasa hukumnya sebanyak empat orang yakni Muhammad Shyafril Hamzah, Adillah Dinasty Shyafril, Adi S Juana dan Dirfan Akbar.
Sidang perdana ini dipimpin majwlia hakim masing-masing Muh Asri selaku ketua majelis didampingi Heriyanti dan Rusdhiana Andayani.
Dalam sidang perdana itu, Wahyu berpenampilan rapi dengan model rambut cepak.
Suasana sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arifuddin Ahmad ini sempat berlangsung tegang.
Pasalnya, pihak keluarga korban yang datang untuk menghadiri sidang perdana ini menyoraki terdakwa bahkan memaki-maki dengan teriakan marah. Kata-kata pembunuh pun terlontar keras. Sejumlah kalimat makian pedas dilontarkan keluarga korban kepada terdakwa Wahyu dan Wahyu hanya diam tak bereaksi.
Jaksa Penuntut Umum, Arifuddin Ahmad dalam pembacaan dakwaannya mengatakan, penyebab kematian korban adalah kegagalan pernapasan, akibat terhalangnya jalan napas karena penekanan benda tumpul yang kuat pada leher korban.
“Sebagaimana diatur dalam undang-undang perbuatan, terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 Subsider 351 ayat (3) KUHP,” ujar Arifuddin Ahmad.
Sidang perdana ini tidak lama hanya berkisar satu jam kemudian majelis hakim pun mengetokkan palu sebagai tanda sidang dilanjutkan beberapa hari berikutnya.
Sementara, tim kuasa hukum yang dipimpin Muhammad Shyafril ditemui usai sidang mengatakan, sidang berjalan dengan kondusif meski sempat tegang. Meski begitu kata Shyafril, dengan pembacaan dakwaan, pihaknya sebagai penasehat hukum tetap akan mengajukan keberatan dan tanggapan nanti disaat pledoi.
“Jadi kami tidak menggunakan kesempatan dalam agenda esepsi. Kami tetap akan mengajukan keberatan dan tanggapan disaat pledoi nanti,” kata Shyafril.
Shyafril mengatakan, Wahyu tampak sangat siap dalam menghadapi peradilan. Terbukti, pria yang ditetapkan sebagai pelaku tunggal hilangnya nyawa Zulaeha, tidak sedikitpun mengalami tekanan psikologi.
Menurut Shyafril, harapan keluarga kiranya pihak pengadilan tidak terpengaruh dengan opini-opini publik di luar dan dapat menegakkan keadilan bagi kedua belah pihak.
Sidang selanjutnya dilaksanakan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak penuntut. Sementara suasana persidangan mulai tenang disaat terdakwa Wahyu meninggalkan ruang sidang menuju kamar tahanan sementara yang ada di area belakang ruang sidang.
Wahyu Jayadi terjerat pasal hukum ini saat dia berhasil membunuh Zulaeha rekan kerjanya beberapa bulan lalu.
Mayat korban yang pada lehernya sengaja dililitkan sabuk pengaman mobil Terios biru milik korban menjadi sebuah tanda tanya besar bagi penyidik lantaran kematian wanita ini sangat tidak wajar.
Meski kaca mobilnya dipecah seolah-olah telah terjadi perampokan namun pola kerja penyidik Polres Gowa dalam mengungkap kasus ini cukup cepat dan hasilnya kini mendudukkan Wahyu sebagai terdakwa. (saribulan)