GOWA, UJUNGJARI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diungkapkan Tim Badan Anggaran DPRD Gowa, yang diwakili Syarifuddin Tata saat melaporkan hasil rapat kerja bersama tim saat dilangsungkan rapat paripurna DPRD Gowa, Selasa (13/8/2019) malam.

” Setelah melalui proses mulai dari penyerahan ranperda, kemudian pemandangan umum fraksi dan jawaban dari bupati serta dibahas oleh badan anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemkab Gowa. Maka kami menetapkan ranperda pertanggungjawaban ini menjadi Perda,” kata Syarifuddin dari Fraksi Partai Golkar ini.

Dikatakan Syarifuddin, anggaran pendapatan pada perubahan ini mengalami kenaikan sebesar Rp 47.206.846.460 yang sebelumnya Rp 1.821.848.264.276 kini menjadi sebesar Rp 1.869.055.110.736. Selain itu, belanja daerah juga mengalami penambahan sebesar Rp 73.134.959.539 dimana sebelum perubahan Rp 1.873.798.264.276 kini menjadi Rp 1.946.933.223.815.

Tak hanya itu, untuk pembiayaan daerah kata Syarifuddin seteleh perubahan mencapai Rp 141.351.245.044 sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 63.473.131.965,52.

” Dengan ini kami menyepakati Ranperda APBD-P 2019 untuk disahkan menjadi perda. Semoga pihak Pemkab terus berupaya meningkatkan PAD Gowa yang akan membawa Gowa lebih sejahtera,” jelasnya

Menanggapi hal tersebut, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gowa yang telah meluangkan waktu, pikiran dan saran serta masukan bersama tim anggaran pemerintah daerah dalam pembahasan Ranperda APBD perubahan tahun 2019.

“Kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada anggota DPRD dan jajaran sehingga pembahasan Ranperda ini mendaptkan persetujuan, saran dan masukan akan kami jadikan sebagai bahan tindak lanjut dalam rangka penyempurnaan Ranperda perubahan APBD Kabupaten Gowa Tahun 2019,” jelasnya.

Selain menetapkan Perda APBD-P 2019, dewan juga mengesahkan dua ranperda lainnya menjadi Perda yakni Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif.

Sekretaris Pansus I DPRD Gowa, Ridwan Gading mengaku perda ini merupakan hasil inisiatif DPRD kabupaten. Dirinya menyebutkan sebelum disahkan menjadi perda, rancangan perda Pengawasan dan Pengendalian LLAJ ini telah melewati beberapa tahap, mulai dari dengar tanggapan Bupati Gowa, pembahasan bersama sejumlah pihak terkait, melakukan perjalanan dan studi banding di luar daerah.

” Ini kita lakukan sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar,” beber Ridwan.

Begitu pula dengan Ranperda Inisisatif tentang pemberian ASI ekslusif kepada bayi minimal selama enam bulan. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus II DPRD Gowa Muh Fitriady. Ia mengatakan Perda Pemberian ASI Eksklusif ini sebagai upaya untuk menekan angka stunting atau gizi buruk yang ada di Kabupaten Gowa.

” Dengan adanya inisisasi menyusui ini dan mengatur harus enam bulan bisa meminimalisir kasus gizi buruk yang ada Kabupaten Gowa,” kata Fitriady di hadapan Wabup Gowa Abd Rauf Malaganni yang menghadiri penetapan Perda Asi Eksklusif ini. (saribulan)