Site icon Ujung Jari

Polres Luwu Tangkap Bandar Sabu dengan BB Sabu 252,96 Gram

 

LUWU,UJUNGJARI -Kinerja jajaran kepolisian dari Polres Luwu patut di apresiasi, setelah dua hari berturut turut sukses menangkap lima pelaku pengeroyokan di Desa Balla ,
Bajo dan terduga pelaku pemerkosaan bocah SD kelas 1 di Kelurahan Senga ,Belopa.

Kali ini giliran Satnarkoba Polres Luwu kembali unjuk kekuatan dengan melakukan pengrebekan pengedar narkoba jenis sabu di Desa Pompengan,Lamasi Timur.

Senin (12/8/2019)sekira pukul 17.30 wita penggrebekan pengedar narkoba seberat 252,
96 di pimpin langsung Kasat Narkoba AKP Awaluddin bersama tim satnarkoba Polres Luwu Di sebuah rumah yg terletak di Dusun Toke, Desa Pompengan, Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.

Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso melalui Kasat Narkoba AKP Awaluddin memaparkan,
berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkoba disebuah rumah yg terletak di Dusun Toke, Desa Pompengan, Kec. Lamasi Timur, Luwu,

“Sehingga pada Senin, 12 Agustus 2019 anggota Sat Narkoba Polres Luwu di back Up anggota Polsek Walenrang Aipda Andi Irwan , melakukan penyelidikan disekitar rumah yg disebutkan ciri-cirinya, beberapa lama kemudian yaitu sekira pukul 17.30 wita setelah ada tanda-tanda mencurigakan maka langsung dilakukan penggerebekan didalam rumah tersebut”kata AKP Awaluddin selasa (13/8/2019).

Di jelaskan Awaluddin saat di grebek telah temukan seseorang yg mengaku bernama Asrul alias Juli ,berada didalam kamar sedang duduk sambil menimbang shabu sebanyak satu plastik besar dengan menggunakan timbangan digital, kemudian dilakukan lagi
penggeledahan didalam kamar pelaku dan ditemukan lagi satu kantongan plastik besar berisi shabu satu shacet plastik besar berisi shabu yg kesemuanya berada didalam lemari pakaian

” Setelah di introgasi maka pelaku mengaku bahwa shabu tersebut rencananya untuk dijual, atas kejadian tersebut maka pelaku di bawa ke Polres Luwu untuk proses lebih lanjut”
tandas mantan Kasat Reskrim Polres Palopo ini .

Polisi Satnarkoba polres Luwu pula turut menyita beberapa barang bukti lainnya berupa hand phone termasuk timbangan digital untuk menakar sabu sabu yang di edarkan.

Penangkapan terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis shabu ini berdasarka surat perintah Kapolres Luwu , dengan Nomor LP:A/ 33 / VIII / 2019 / SPKT Polres Luwu, tanggal 12 Agustus 2019

Dari catatan yang ada ,selama penangkapan kasus narkoba jenis sabu di Luwu,penangkapan sabu seberat 252,96 gram kali ini di Desa Pompengan,Lamasi Timur adalah penangkapan terbesar digelar satnarkoba polres Luwu. (irwan musa)

Exit mobile version