GOWA, UIUNGJARI.COM — Radio Rewako FM merupakan satu-satunya radio andalan bentukan Pemerintah Kabupaten Gowa yang selama ini dikelola Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Gowa.
Dalam waktu akan segera mengudara tidak lagi dalam lokalan wilayah Gowa dan Kota Makassar. Namun radio ini akan mulai mengudara secara resmi se Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini diungkapkan Ketua KPID Sulsel, Mattewakang saat menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap bagi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Rewako Gowa.
IPP ini berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia. Penyerahan IPP untum radio Rewako Gowa ini dilakukan pihak Kemenkominfo di Baruga Tinggimae rumah jabatan Bupati Gowa, Senin (12/8/2019).
Penyerahan IPP ini dilakukan Mattewakkang dan diterima Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni didampingi Sekretaris Kabupaten Gowa Muchlis dan Kadis Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Gowa Arifuddin Saeni.
Mattewakkang mengatakan keseriusan Pemkab Gowa dalam pengurusan izin ini perlu diapresiasi. Pasalnya baru beberapa daerah yang memiliki lembaga penyiaran lokal daerah memperoleh IPP tetap tersebut.
“Kita patut mengapresiasi Rewako FM, karena saya menyaksikan sendiri keseriusan Pemkab untuk memperoleh perizinan ini. Sebelum melakukan proses perizinan ada beberapa tahapan yang harus dilalui seperti Perda dan alhamdulillah semua berbuah manis,” kata Mattewakkang.
Dia pun berharap Rewako FM bisa menjadi salah satu radio yang profesional dimana masyarakat Indonesia bisa memperoleh informasi khususnya mensukseskan pembangunan di Kabupaten Gowa di masa depan.
“Kami KPID akan selalu bersinergi dalam mengawal Rewako FM, dan terimakasih Pemkab Gowa karena peduli terhadap penyiaran,” harap Mattewakang.
Terpisah, Direktur Utama LPPL Rewako Gowa Rewako FM Emy Pratiwi Luthfy mengungkapkan pengurusan izin ini dimulai dari tahapan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) pada tahun 2017 lalu, kemudian penerbitan Perda Kabupaten Gowa nomor 05 tahun 2018 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal dan IPP Sementara pada 18 Desember 2018.
“Setelah LPPL dan IPP sementara terbit, lalu dilanjutkan dengan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Sehingga terbitlah IPP tetap ini terhitung 28 Juni 2019,” jelas Emy.
Terkait mengudaranya diseluruh Indonesia, Dirut Rewako FM ini mengaku akan dimulai bulan depan dan masyarakat Indonesia bisa menikmati radio Rewako FM. (saribulan)