ikut bergabung

Pelajar SD dan SMP Dilarang Gunakan Motor ke sekolah


Sulsel

Pelajar SD dan SMP Dilarang Gunakan Motor ke sekolah

 

MAROS,UJUNGJARI.COM– Dinas Pendidikan Kabupaten Maros mengeluarkan edaran larangan pelajar dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Pasalnya beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas korbannya adalah pelajar dibawah umur.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Takdir menjelaskan untuk mengurangi angka kecelakaan lalulintas dijalan raya kususnya dikalangan pelajar, dinas pendidikan dengan Polres Maros melakukan kerja sama pelarangan pelajar setingkat SMP menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.” Pelajar yang belum berusia 17 tahun dilarang keras menggunakan motor kesekolah,” ujar Kadis.

Disebutkan Kadis atensi hasil rekap tingkat kecelakaan.lalulintas dengan memakan korban jiwa rata rata anak anak yang belum mencapai usia 17 tahun.Jika kasus seperti ini tidak ditindak lanjuti, maka anak anak kita khususnya pelajar SMP di Maros akan menjadi korban. Sehingga dasar itulah hingga dinas pendidikan membuat surat edaran ke sekolah sekolah pelarangan siswa siswi menggunakan kendaraan ke sekolah.” Saya berharap.dengam adanya surat edaran ini guru dan kepala sekolah harus menindak.lanjuti agar tidak.adalagi siswa setingkat SMP yang menggunakan motor ke sekolah, ” tegas Takdir.

Kemudian lanjut Takdir pihak sekolah diharapkan memasang spanduk.larangan menggunanan kendaraan kesekolah, dan memasukan dalam tatatertip.sekolah agar siswa siswi mematuhui aturan ini untuk tidak berkendaraan ke sekolah.

Sebab, pihak sekolah dalam hal ini dinas pendidikan bekerja sama dengan kepolisian akan menindak lanjuti surat edaran ini dengan melakukan penertiban ke sekolah sekolah tanpa pemberitahuan lebih awal.” Diharapan dengan adanya surat edaran pelarangan siswa siswi menggunakan motor , pihak sekolah segerah menindak lanjuti agar siswa dapat terhindar dari penertiban petugas,” harap Takdir.

Baca Juga :   Abdul Hayat Harap Digitalisasi Ekonomi Tingkatkan Taraf Hidup Pelaku UMKM

Saat ini kata Takdir, Dinas pendidikan   sudah mengirim surat edarkan ke 117 sekolah SMP di Maros, yang terdiri atas 43 SMP Negeri, 30 SMP Swasta, MTs Negeri 2 dan  MTs Swasta 42.”Sudah tidak ada alasan lagi guru atau kepala sekolah membiarkan siswanya berkendaraan kesekolah, ” kata Takdir.

Surat edaran tersebut bukan sekadar edaran saja sebab pihak sekolah diminta untuk melaknakan dengan cepat.

Jika ada yang kepala sekolah terkesan membiarkan surat edaran tersebut maka akan dikenakan sanksi.

“Sanksinya pihak Kepala Sekolahnya akan kita berikan peringatan dan evaluasi,” sebutnya..

Selain kecelakaan kata dia, edaran ini sengaja dikeluarkan juga menghindari kemacetan disebabkan banyaknya pelajar dibawah umur yang membawa kendaraan.”Apalagi anak dibawah umur itu belum mengantongi surat izin mengemudi (SIM). sehingga kita membuat edaran ini,” Tutup Takdir. (Askari)

dibaca : 300



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top