GOWA, UJUNGJARI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa resmi menetapkan 45 calon legislatif terpilih DPRD Kabupaten Gowa Hasil Pemilu 2019. Penetapan caleg terpilih ini dilakukan dalam rapat pleno KPU Gowa yang dilaksanakan di Hotel Fourpoint by Sheraton, Jl Andi Djemma No 130 Kota Makassar, Sabtu (10/8/2019).
Penetapan ini dilakukan KPU Gowa usai melewati tahapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan hasil perselisihan hasil Pemilu 2019 se-Indonesia.
“Ini adalah tahapan akhir dari proses Pemilu 2019 pada 17 April lalu. Dan kita sudah tetapkan sebanyak 44 caleg yang duduk menjadi anggota DPRD Gowa. MK telah membacakan putusan terkait kasus sengketa yang diajukan untuk Kabupaten Gowa. Dan alhamdulillah semua hasil yang dibacakan sesuai dengan harapan KPU,” kata Muhtar Muis, Ketua KPU Gowa.
Dari hasil itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berhasil menduduki kursi terbanyak di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa.
Partai berlambang Ka’bah ini meraih delapan kursi dan berhasil mengalahkan partai politik lainnya yang ada di Kabupaten Gowa. Keberhasilan PPP ini telah melengser kedudukan Partai Golkar yang selama ini memimpin kursi di DPRD Gowa.
Setelah PPP, partai yang unggul kedua adalah Partai Gerindra dengan perolehan 7 kursi menyusul Partai Demokrat 6 kursi dan Partai Nasdem 5 kursi. Dibawah 5 kursi masing-masing diraih oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 4 kursi, Perindo 4 kursi dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 3 kursi, Partai Golkar 3 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 3 kursi dan PDI Perjuangan 2 kursi.
Sementara partai yang gagal menduduki kursi DPRD Gowa yakni Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), dan PKP.
Dikatakan Muhtar, setelah penetapan caleg terpilih ini, KPU selanjutnya akan menyerahkan salinan berita acara kepada Pemerintah Kabupaten Gowa.
Hal itu dilakukan untuk pengusulan penerbitan Surat Keputusan (SK) sebagai administrasi untuk pelantikan anggota DPRD Gowa Periode 2019-2024.
“Salinan berita acara segera kita serahkan untuk pengusulan penerbitan SK agar proses pelantikan bisa berjalan sesuai rencana,” kata Muhtar. (saribulan)