LUWU, UJUNGJARI.COM — Biaya Alat Tulis Kantor (ATK) untuk 22 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) belum dibayarkan.
Tunggakan itu terhitung dari Januari sampai Juni 2019. Selain tunggakan pembayaran ATK, Panwascam juga belum menerima uang makan untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Rp 50 ribu per orang, perjalanan dinas PPL, untuk 227 orang PPL, perjalan dinas panwascam, seminar KIT kegiatan, biaya transportasi dan uang saku kegiatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang belum kami terima sampai saat ini, kami sudah berapa kali konfirmasi ke Bawaslu Kabupaten, tapi belum ada kejelasan kapan hak-hak kami akan dibayarkan,” kata Ikram, anggota Panwascam Ponrang Selatan, Rabu (7/8/2019).
Dia berharap, Bawaslu Kabupaten Luwu, bisa segera menyelesaikan tunggakan pembayaran ATK dan biaya lainnya yang menjadi hak panwascam.
Sementara Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Sudirman Rahim, menyayangkan jika biaya ATK dan belanja rutin Panwascam, belum diselesaikan.
Harusnya kata Sudirman, Bawaslu Kabupaten segera menyelesaikannnya.
“Itu keterlaluan kalau dari bulan Januari, belum diselesaikan. Kalau berkasnya kami terima dan sudah lengkap, paling lama sehari, sudah selesai,” kata Sudirman.
Sudirman akan mengecek ke stafnya, apakah berkas dan dokumen pertanggungjawaban dari Luwu, masuk ke Bawaslu Provinsi.
“Nanti kami cek di staf, berkasnya sudah masuk atau tidak,” ujarnya.
Adapun Kepala Sekretariat Bawaslu Luwu, Berlin Paliu, mengatakan tunggakan pembayaran disebabkan banyaknya kesalahan laporan pertanggungjawaban dari Panwascam.
“Pertanggungjawabanya administrasi 22 panwascam belum lengkap, masih di rekap di kantor Bawaslu kabupaten,” kata Berlin.
Dia menambahkan, tunggakan ATK untuk 22 Panwascam, tersisa empat bulan. Tiga bulan lainnya sudah dibayarkan. (irwan musa)